JAKARTA - Pasangan Muhammad Subhan Tambera-Abdul Aziz Baking (Serasi) resmi memperkarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana terkait degan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bombana tahap II di Mahkamah Konstitusi (MK)Dalam pokok perkaranya, Serasi mengugat sikap KPU yang dinilai berat sebelah dan berpihak kepada Tafdil-Masyura Ila Ladamay (Tamasya), calon yang ditetapkan KPU sebagai pemenang.
"Ciri khas demokrasi adalah KPU harus netral
BACA JUGA: DPD Hanya Akui Sertifikasi Halal MUI
Tapi kenyataannya KPU ternyata ikut rapat pemenangan pasangan calon," kata Kuasa Hukum Serasi, La Ode Muhammad Bariun di Jakarta, Kamis (18/5).Selain terlibat dalam pemenangan Tamsya, menurut Bariun, KPU juga dianggap tidak profesional menggelar Pemilukada
BACA JUGA: Hadapi Pemerintah, Banggar Kurang Perkasa
"Ini sudah terkategori kecurangan yang terstruktur dan sistematisTerpisah, Kuasa Hukum KPU Bombana, Afiruddin mengatakan pihaknya siap meladeni penggugat di MK
BACA JUGA: Muchdi Pr Tantang DPP PPP
Meski sejauh ini, pihaknya belum mengetahui materi gugatan pemohon namun apa yang disangkakan kepada kliennya kata dia tidak benar.Menurut Afiruddin, KPU Bombana dalam melaksanakan Pemilukada Bombana Tahap II tetap independen dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapunIa juga membantah bila Ketua KPU Bombana, Alpian ikut rapat pemenangan Tamasya.
"Pada prinsipnya, KPU Bombana menggelar Pemilukada seindependen mungkinKalau mereka (pemohon) mengatakan seperti itu, nanti kami akan membuktikan dipersidangan bahwa apa yang disangkakannya tidak benar," ujarnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Masih Yakin Nazaruddin Bersih dari Kasus Suap
Redaktur : Tim Redaksi