KPU dan Bawaslu Bangkalan Dilaporkan ke DKPP

Rabu, 31 Juli 2019 – 11:45 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masa kerja 2017-2022 dalam acara buka puasa bersama di Jakarta, Rabu (14/6). Foto: Ken Girsang/JPNN.Com

jpnn.com - KPUD dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan dilaporkan oleh Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, terkait dugaan pergeseran suara hasil Pemilu Legislatif 2019 di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Ketua Presidium PRIMA, Syahroni mengatakan, pelaporan itu dilakukan setelah mencermati pernyataan R Arif Sulaiman selaku kuasa hukum Caleg DPR RI dari Gerindra, Moh Nizar Zahro, soal indikasi pemalsuan formulir C1 di Kabupaten Bangkalan.

BACA JUGA: Girindra Tidak Setuju Mantan Koruptor Dilarang Maju Pilkada

"Pengacara berani menyatakan pendapat adanya pemalsuan setelah melakukan inzage atau pemeriksaan barang bukti di sidang Mahkamah Konstitusi. Berangkat dari situ kami melakukan investigasi mendalam," ucap Syahroni kepada JPNN.com, Selasa (30/7).

BACA JUGA: Nizar Gerindra Bakal Polisikan KPUD Bangkalan

BACA JUGA: Jangan Harap Dilantik jadi Anggota Dewan Jika Belum Penuhi Syarat Ini

Dari investasi itu, Prima mendapatkan 4 temuan. Pertama, C1 versi Situng KPU yang meliputi 9 Kecamatan. Kedua, C1 versi caleg Gerindra yang mencakup 9 kecamatan. Ketiga, jawaban Bawaslu di sidang MK, dan terakhir jawaban tim hukum KPU di sidang MK.

"Setelah menganalisa dan membandingkan, ada indikasi pergeseran suara di sembilan kecamatan di Kabupaten Bangkalan," ucap Syahroni.

BACA JUGA: Nizar Gerindra Bakal Polisikan KPUD Bangkalan

Pihaknya menilai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan pergeseran suara Pileg pada formulir C1 itu adalah penyelenggara, yakni KPUD dan Bawaslu Bangkalan. Laporan Prima menurut Syahroni telah diterima oleh DKPP untuk diproses.

"Kami melaporkan kasus ini ke DKPP agar diusut sampai tuntas. Bila terbukti adanya keterlibatan para komisioner KPUD Bangkalan dan Bawasalu, maka harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tandas Syahroni. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Caleg Bulungan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler