KPU Didesak Abaikan Putusan MK

Tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih

Kamis, 02 Juli 2009 – 18:21 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti pusing tujuh kelilingSelain disorot kasus kisruh daftar pemilih tetap (DPT), kini lembaga pimpinan Abdul Aziz Anshary itu dimintai mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih

BACA JUGA: Penyuap DPR jadi Buron KPK

Yang medesak bukan pengamat, melainkan anggota DPR, yakni anggota Komisi II DPR Ferry Mursidan Baldan dan mantan anggota Komisi III DPR Beny K Harman
Kedua politisi itu memang tahu persis semangat yang dikehendaki UU pemilu, karena terlibat langsung dalam proses pembahasannya.

Menurut Ferry, sudah selayaknya KPU mengabaikan putusan MK, karena MK tidak punya kewenangan menafsirkan UU

BACA JUGA: KPK Persilakan Kabareskrim Konfirmasi Langsung

“Seperti kita tahu, MK itu hanya berwenang untuk memutus perkara perselisihan, bukan menafsirkan yang terkait legal standing," ujar Ferry dalam diskusi bertema 'Penyikapan Keputusan MK tentang Hasil Pileg' di ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7)


Politisi senior Partai Golkar itu menyatakan, yang berhak menetapkan perolehan kursi parpol peserta pemilu adalah KPU, termasuk dalam menetapkan caleg terpilih

BACA JUGA: Udju Diperiksa Lima Jam dalam Kasus Miranda

Hal senada dikatakan Benny KHarmanPolitisi dari PKPI yang kini loncat ke Partai Demokrat itu menjelaskan, MK tidak punya kewenangan menafsirkan UU"MK telah melampauai kewenangannya," ujar Benny.

Seperti diketahui, pada 11Juni 2009 MK telah mengakhiri kisruh penafsiran metode pembagian sisa kursi tahap ketiga sebagaimana diatur pasal 205 ayat (5), (6) dan (7) UU No10 Tahun 2008 tentang pemiluMK memutuskan, pembagian sisa kursi tahap ketiga dilakukan dengan mengumpulkan sisa suara sah parpol dari seluruh daerah pemilihan (dapil) provinsi untuk mendapatkan bilangan pembagi pemilihan (BPP) yang baru.

Parpol yang mempunyai suara sisa dari seluruh daerah pemilihan provinsi yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan II yang jumlahnya lebih besar atau sama dengan BP yang baru, berhak untuk mendapatkan sisa kursi yang belum terbagiKursi hasil perhitungan tahap III harus dialokasikan untuk mendapatkan sisa kursi yang belum terbagiMK juga memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 259 tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan keputusan KPU nomor 286 tentang penetapan calon terpilih(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPS: Penurunan Kemiskinan Didominasi Pedesaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler