Udju Diperiksa Lima Jam dalam Kasus Miranda

Kamis, 02 Juli 2009 – 17:26 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Udju Djauhari, Kamis (2/7) ini mulai diperiksa selaku tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI)Selama lebih dari lima jam, mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri ini disodori 15 pertanyaan terkait peristiwa yang berlangsung tahun 2004 tersebut.

Hanya saja, begitu keluar dari pemeriksaan, Udju yang tampil berbatik cokelat ini tak sekalipun menjawab berbagai pertanyaan dari para wartawan yang mencegatnya

BACA JUGA: BPS: Penurunan Kemiskinan Didominasi Pedesaan

Dia langsung berlalu menggunakan mobil Kijang Innova B 1851 RFO.

Sikap tak jauh berbeda pun ditunjukkan oleh pengacara Udju, Inu Kertapati
Menurut Inu, pertanyaan penyidik baru seputar identitas kliennya

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Prioritaskan Pendidikan di Ambalat

"Ditanya soal nama saja
Nantilah, masih panjang," elak Inu, saat didesak wartawan.

Inu juga mengaku tak tahu kapan kliennya akan menjalani pemeriksaan lanjutan

BACA JUGA: Penangkapan Anggota DPR tak Pengaruhi RUU Pengadilan Tipikor

Udju sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hamka Yamdhu (Golkar), Dudi Makmun Murod (PDIP), serta Endin AJ Soefihara (PPP).

Mereka adalah "korban" dari laporan mantan anggota DPR asal PDIP, Agus Condro, yang menyebut bahwa pada saat pemilihan yang akhirnya dimenangkan Miranda Goeltom, puluhan anggota DPR menerima cek perjalanan setidaknya Rp 500 juta per orangKPK kemudian meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusurinya, hingga diduga kuat hal ini memang terjadiKeempat tersangka diduga berperan selaku pembagi uang ke anggota DPR lainnya(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Tipikor Bertahap di Kabupaten/Kota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler