Hanya saja, begitu keluar dari pemeriksaan, Udju yang tampil berbatik cokelat ini tak sekalipun menjawab berbagai pertanyaan dari para wartawan yang mencegatnya
BACA JUGA: BPS: Penurunan Kemiskinan Didominasi Pedesaan
Dia langsung berlalu menggunakan mobil Kijang Innova B 1851 RFO.Sikap tak jauh berbeda pun ditunjukkan oleh pengacara Udju, Inu Kertapati
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Prioritaskan Pendidikan di Ambalat
"Ditanya soal nama sajaInu juga mengaku tak tahu kapan kliennya akan menjalani pemeriksaan lanjutan
BACA JUGA: Penangkapan Anggota DPR tak Pengaruhi RUU Pengadilan Tipikor
Udju sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hamka Yamdhu (Golkar), Dudi Makmun Murod (PDIP), serta Endin AJ Soefihara (PPP).Mereka adalah "korban" dari laporan mantan anggota DPR asal PDIP, Agus Condro, yang menyebut bahwa pada saat pemilihan yang akhirnya dimenangkan Miranda Goeltom, puluhan anggota DPR menerima cek perjalanan setidaknya Rp 500 juta per orangKPK kemudian meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusurinya, hingga diduga kuat hal ini memang terjadiKeempat tersangka diduga berperan selaku pembagi uang ke anggota DPR lainnya(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Tipikor Bertahap di Kabupaten/Kota
Redaktur : Tim Redaksi