Penyuap DPR jadi Buron KPK

Kamis, 02 Juli 2009 – 18:05 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebobolan karena salah satu tersangka kasus korupsi revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Wijaya melarikan diri ke luar negeriSebelum Anggoro, sebenarnya kasus serupa pernah dialami KPK, ketika Hengky Samuel Daud yang menjadi tersangka korupsi mobil pemadam kebakaran juga melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Triyanto, di KPK, Kamis (2/7) menyatakan, kini Anggoro yang menjadi tersangka kasus suap kepada anggota DPR, dalam proyek revitalisasi SKRT itu telah dinyatakan buron

BACA JUGA: KPK Persilakan Kabareskrim Konfirmasi Langsung

Bibit menyebutkan, Anggoro sudah dua kali dipanggil


Hanya saja Direktur PT Masaro Radiokom itu tak pernah memenuhi panggilan

BACA JUGA: Udju Diperiksa Lima Jam dalam Kasus Miranda

"Kita sudah kirim surat ke interpol, ada kemungkinan dia lari ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Triyanto.

Meski demikian Bibit menolak menyebut negara yang kemungkinan menjadi tempat persembunyian Anggoro
Yang pasti, lanjutnya, KPK terus berupaya melakukan pencarian

BACA JUGA: BPS: Penurunan Kemiskinan Didominasi Pedesaan

"Kalau dikasih tahu, nanti malah dia kabur," kilah mantan Kapolda Kaltim ini

Anggoro terakhir dipanggil KPK pada Rabu kemarinKeterlibatan Anggoro mencuat menyusul adanya pengakuan dari terdakwa kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan Riau, Al Amin Nur NasutionIni dikuatkan dengan keterangan terdakwa alihfungsih hutan lindung Tanjung Api-api Yusuf Erwin Faishal.

Yusuf mengaku menerima uang Rp 125 juta dan 220 dollar Singapura dari AnggoroUang diterima diduga terkait adanya persetujuan DPR tentang rancangan pagu bagian anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan Departemen KehutananRevitalisasi SKRT seniali Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.

Pertengahan 2007, Yusuf mengesahkan rancangan pagu ituYusuf diduga telah menerima uang dari Anggoro melalui saksi Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPRUang itu lantas dibagikan ke beberapa anggota Komisi IV(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Prioritaskan Pendidikan di Ambalat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler