KPU Diduga Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Bertindak

Selasa, 05 Maret 2024 – 19:25 WIB
Bawaslu Kabupaten Mukomuko bersihkan APK melanggar aturan di Kecamatan Kota Mukomuko, Minggu (11/2/2024) ANTARA/Ferri.

jpnn.com - BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko, Bengkulu turun bertindak cepat menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Bawaslu bertindak dengan melakukan pengkajian setelah mendapat laporan dugaan pelanggaran terkait daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024.

BACA JUGA: PSU di Mukomuko Tak Menyalahi Aturan

"Sedang dalam pengkajian awal untuk menentukan kelengkapan syarat material, formal dan untuk menentukan pelanggarannya ke mana," ujar anggota Bawaslu Mukomuko Rustam Efendi di Mukomuko, Selasa (5/3).

Dia mengatakan hal itu menanggapi adanya laporan dari mantan Ketua KPU Mukomuko Irsyad Kamarudin yang melaporkan KPU ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran DPT Pemilu 2024.

BACA JUGA: Lonjakan Suara PSI Tidak Wajar, Pengamat Dorong Sirekap Dihentikan Total

Dari laporan tersebut Bawaslu masih mengkaji jenis pelanggarannya, apakah pelanggaran administrasi, pidana pemilu atau ketatausaha negara.

"Bawaslu memproses laporan itu. Sebagai warga negara ada yang menyampaikan laporan, kami wajib memproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," ucapnya.

BACA JUGA: Soal Dugaan Penggelembungan Suara PSI, Ketua KPU NTB Bilang Begini

Rustam mengatakan Bawaslu Mukomuko juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu menindaklanjuti laporan dimaksud.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan DPT Pemilu 2024.

Laporan itu bermula dari DPT Pemilu 2024 yang disahkan pada 21 Juni 2023 telah berubah pada pelaksanaan pemilu.

"Pada saat rapat pleno penghitungan suara, saya sudah tanyakan hal itu kepada KPU, apakah SK Nomor 35 yang ditandatangani oleh komisioner KPU sebelumnya telah dilakukan perubahan," ujar Irsyad.

Namun, KPU pada saat itu menyatakan tidak pernah menandatangani perubahan SK tersebut.

SK Nomor 35 itu hanya diubah dengan berita acara rapat pleno tertutup oleh KPU Kabupaten Mukomuko atas perintah KPU RI.

Atas dasar itu Irsyad menduga KPU Mukomuko telah melakukan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pemilu dan melaporkannya ke Bawaslu.

Dia juga menyebut pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Penarik, cacat hukum karena tidak diikuti PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Untuk saat ini kami lihat dulu proses hukumnya. Nanti kami juga akan bawa masalah ini ke PTUN. Jika nanti sudah ada hasil dari PTUN, langsung kami bawa ke Mahkamah Konstitusi. Kami akan terus berusaha agar pemilu di Kabupaten Mukomuko bisa dilaksanakan ulang," kata Irsyad. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpilih Lagi, La Yuli Siap Mewakafkan Diri untuk Melayani Masyarakat Kendari


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler