"Merujuk pasal 217 (1) UU MD3 yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang berhenti antar waktu digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama pula, maka sangat mudah bagi KPU menentukan calon pengganti (Alm) Rudi Sindapati," kata Chairul Huda, di Jakarta, Senin (7/11).
Ditambahkan, dalam konteks UU MD3 dan PAW anggota Fraksi PAN DPR Rudi Sukendra Sindapati yang wafat pada 20 Maret 2011, tidak relevan lagi berbicara soal suara terbanyak, tetapi penekanannya adalah siapa suara terbanyak dalam daftar peringkat urutan berikutnya dari yang akan digantikan tersebut.
"Jadi persoalannya sederhana sajaIni hanya PAW anggota DPR dan bukan penggantian calon anggota terpilih," ujarnya.
Sementara apabila KPU melakukan hal-hal diluar ketentuan undang-undang yang bisa dikategorikan sebagai "omission" (kelalaian), menurut Chairul Huda, para anggota KPU bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pasal yang bisa dikenakan adalah 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
BACA JUGA: PPP Ancam Keluar dari Koalisi
Pasal itu menyebutkan bahwa seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.Dalam kaitan PAW anggota DPR yang terkatung-katung, omission itu bisa berupa perbuatan yang tidak juga menetapkan anggota legislatif PAW sesuai dengan ketentuan UU atau menetapkan anggota legislatif PAW yang bertentangan dengan ketentuan UU.
"Atau tidak juga menetapkan anggota legislatif, padahal UU menentukan ada orang ang lebih berhak untuk dilantik dalam tenggang waktu yang ditetapkan dalam UU
Sebelumnya, Patrialis ketua DPP PAN bidang Hukum Dan Advokasi menyatakan bahwa PAN akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, yaitu UU No
BACA JUGA: Demokrat Tak Takut Poros Tengah
27 tahun 2009 tentang MD3 terkait pengisian kursi anggota legislatif PAW."Perintah UU tersebut khususnya pasal 217 ayat 1 itu sudah jelas, tidak ada aturan hukum lainnya." ujar Patrialis yang juga mantan Menteri hukum dan Ham RI.
Sementara Ahli Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Dr Margarito Kamis, menyatakan bahwa caleg yang telah didiskualifikasi pada berbagai level, seperti di KPU, Bawaslu dan bahkan MK, tidak bisa lagi diajukan menjadi anggota DPR PAW
BACA JUGA: Kisruh Hasil Pilbup Maybrat Tak Ganggu Pilgub
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panwaslu Bersihkan Atribut Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi