KPU Diminta Batalkan Pencalonan Agus-Sylvi

Rabu, 07 Desember 2016 – 07:44 WIB
Agus-Sylvi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Sekretariat Bersama Rakyat (Sekber), Mixil Mina Munir mendesak KPU DKI Jakarta agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh pasangan Agus-Sylvi dalam pemaparan program Rp 1 miliar tiap RW.

Hal itu menyusul pernyataan Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti yang mengatakan ada dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Agus-Sylvi.

BACA JUGA: Soal UKM, Bang Sandi Klaim Programnya Lebih Oke ketimbang Mas Agus

"Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti juga telah mengatakan ada dugaan politik uang," ujar Mixil di Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut Mixill, sudah jelas dalam UU No. 10 Tahun 2106 tentang pilkada, Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2, unsur pelanggarannya dianggap sudah terpenuhi. 

BACA JUGA: Panas! Ketua Timses Ahok Sebut Nilai Harta Mas Agus Tak Masuk Akal

Oleh karenanya, sudah sepatutnya KPU DKI membatalkan pasangan nomor urut satu itu.

"Tidak ada alasan lain bagi KPU kecuali memproses dugaan pelanggaran yang di lakukan Agus-Syilvi, pasal 2 jelas kok, pelanggaran administrasi itu sangsinya adalah pembatalan pasangan calon," tegasnya.

BACA JUGA: Dana Pilkada Dipangkas Rp 3,5 Miliar

Dikatakan Mixil, KPU DKI Jakarta memiliki tugas untuk memproses pelanggaran yang telah disebutkan oleh Bawaslu DKI, oleh karenanya KPU DKI harus bergerak cepat untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

"KPU DKI dan Bawaslu DKI tidak bisa menyederhanakan persoalan ini, karena hal ini merupakan pelanggaran UU Pilkada," tandasnya.

Untuk diketahui, pasangan calon Gubernur Agus dan Sylvi sempat beberapa kali berkampanye, mereka menyampaikan akan menjanjikan bantuan dana sebesar Rp 1 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan di masing-masing RW. 

Bantuan dana itu dapat dipakai untuk mengembangkan komunitas yang bermukim di RW tersebut. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... INGAT! Paslon Dilarang Kampanye Di Media Sosial


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler