Dijelaskan Wahidah, pada saat pelaksanaan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD lalu, pihaknya kesulitan mendapatkan data hasil audit dana kampanye itu
BACA JUGA: DPR dan Pemerintah Dituding Langgar Konstitusi
Akibatnya, mereka tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal.Untuk itu, berkaitan dengan hasil audit dana kampanye pilpres kali ini, setidaknya lembaga pengawas pemilu ini dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu selama tercantum dalam hasil audit
"Hasil audit itu bisa menjadi bukti baru untuk dilakukan penelusuran," ungkap Wahidah pula
BACA JUGA: Tiga Kali Berkasus, Depkes Diawasi
BACA JUGA: Tommy: Golkar Harus Sikapi Krisis Bangsa
(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Hentikan Gugatan Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi