BACA JUGA: Tommy: Golkar Harus Sikapi Krisis Bangsa
"Kita sedang meneliti sejauh mana pengawasan selama iniDalam kasus pengadaan alkes flu burung tahun 2006, pekan lalu KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Menkokesra Soetedjo Juwono sebagai tersangka
BACA JUGA: MK Hentikan Gugatan Pemilu
Soetedjo diduga telah merugikan negara sebesar Rp 32 miliar, karena mengalihkan pengadaan obat flu burung Tamiflu menjadi pengadaan 4 (empat) alkesBACA JUGA: FSP-BUMN Strategis Tolak RUU Kelistrikan
"Dia (Soetedjo) sedang dalam proses pencekalan," tambah Johan.Sementara itu, dalam kasus alkes tahun 2003, KPK menetapkan mantan Menkes Ahmad Sujudi, Direktur Utama Kimia Farma Trading Gunawan Pranoto, serta Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf, sebagai tersangkaKetiganya, sejak sehari menjelang Ramadhan tahun ini sudah menjadi tahanan rutan Cipinang, karena merugikan negara sebesar Rp 91,5 miliar dari nilai kontrak Rp 190 miliar.
Terakhir adalah kasus korupsi yang terjadi di tahun 2007, berupa pengadaan alat rontgen untuk rumah sakit di kawasan Indonesia TimurDalam kasus ini, Kepala Biro Perencanaan Depkes Mardiono telah menjadi tersangka, sekaligus dituduh telah merugikan negara sebesar Rp 17,5 miliar(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil KPK, Gubernur Riau Mangkir
Redaktur : Tim Redaksi