MK Hentikan Gugatan Pemilu

Senin, 07 September 2009 – 18:58 WIB
JAKARTA - Bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tampaknya kini sudah tidak ada peluangPasalnya, MK saat ini sudah tidak menerima lagi pendaftaran, mengingat selain waktunya yang sudah terlampui, lembaga tersebut juga sudah tutup buku.

Ketua Panitera MK, Zaenal Arifin Husein, mengatakan bahwa secara logika MK saat ini sudah tidak mau mengurusi lagi persoalan sengketa pemilu

BACA JUGA: FSP-BUMN Strategis Tolak RUU Kelistrikan

Jadi, sengketa pemilu tidak akan mampir lagi ke gedung MK
"Hal ini juga sesuai arahan dari Pak Ketua Mahfud MD," kata Zaenal Arifin kepada wartawan di Gedung MK, Senin (7/9).

Seperti diketahui, sebelumnya baru-baru ini sempat ada gugatan perkara yang diajukan oleh Refly Harun ke MK

BACA JUGA: Dipanggil KPK, Gubernur Riau Mangkir

Perkara itu terkait caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 1 dari Dapil (Daerah Pemilihan) Provinsi Bengkulu, Patrice Rio Capella
Refly mengajukan keberatan terhadap penetapan caleg terpilih untuk anggota DPR RI periode 2009-2014 Dapil Provinsi Bengkulu oleh KPU, dengan meminta keadilan substansif kepada MK

BACA JUGA: KPK: Polisi Belum Beri Klarifikasi

(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Jangan Didominasi Politisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler