KPU Dinilai tak Serius Urus Pelaporan Dana Kampanye

Jumat, 10 Januari 2014 – 19:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur pelaporan dana kampanye partai politik peserta pemilu, lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013, belum menyentuh substantif. Namun baru sebatas memenuhi syarat administrasi belaka.

Menurut peneliti ICW, Abdullah Dahlan, indikasi ini didasari sejumlah fakta dari hasil pengamatan yang dilakukan lembaga tersebut dalam beberapa bulan terakhir.

BACA JUGA: Caleg Dilarang Terima Sumbangan Kampanye

"Kelambanan hadirnya PKPU ini punya indikasi serius. Harusnya aturan lahir sebelum tahapan kampanye dilaksanakan," ujarnya dalam sebuah diskusi di gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/1).

Sebagaimana diketahui, KPU membuka ruang bagi parpol menggelar kampanye dialogis sejak awal 2013 lalu, atau tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sementara PKPU pelaporan dana kampanye baru terbit di akhir 2013 lalu.

BACA JUGA: Aturan Laporan Dana Kampanye Banyak Kelemahan

"Dalam laporan dana kampanye parpol,   hanya disebutkan nominal. Tapi tidak disebutkan sumbernya dari mana. Mandat dari PKPU juga yang diwajibkan melaporkan itu hanya parpol, tapi bukan caleg (untuk DPR dan DPRD)," ujarnya.

Fakta lain, dari laporan dana kampanye parpol yang telah diserahkan ke KPU, tidak ada satu partai pun yang menuliskan nama caleg dan besaran dana yang digunakannya selama kampanye berlangsung. Demikian juga dengan sumber dana, juga tidak disebutkan.

BACA JUGA: Publik Bisa Akses Dokumen Caleg

"Celah yang lain, sebagian besar juga hanya menuliskan sumbangan dalam bentuk  barang dan jasa. Karena itu saya kira sumbangan dana parpol juga harus benar-benar diteliti. Ini yang dalam proses verifikasi penting dilakukan," katanya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Laporan Dana Kampanye Belum Lengkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler