"KPU Pusat maupun daerah sangat keliru
BACA JUGA: Bailout Century Langgar Sejumlah UU
Coba lihat dulu UU 22 Tahun 2008," kata Jeirry Sumampow, kepada JPNN, Kamis (4/2).Dalam UU 22 diatur setiap penyelenggaraan Pemilu harus dibentuk panwas yang bertugas mengawasi pelaksanaannya
Selain itu, KPU juga dituding telah membentuk opini dalam masyarakat bahwa pengawasan Pilkada tidak perlu
BACA JUGA: Wiranto Masih Enggan Tinggalkan Kursi Ketum
Artinya tanpa Panwas, pilkada bisa jalan dan tetap legal."Memang UU 22 tak mengatakan kata harus ada Panwas, sama halnya tidak ada kata harus ada KPU lalu Pilkada berjalan
BACA JUGA: Putra Agung Laksono Pimpin AMPI
Begitu juga mestinya diberlakukan bagi PanwasPilkada tanpa panwas sama saja ilegal," tutur Jeirry.Dia menilai, pernyataan KPU merupakan upaya untuk melemahkan fungsi pengawasan pilkada dan dilakukan secara sistematisKalau panwas tidak ada, KPU akan semakin leluasa melakukan pelanggaran dan sulit diketahui publikApalagi KPU cenderung bekerja secara tertutup"Karena itu tanpa panwas, pilkada tidak sah dan kalau tetap dipaksakan pasti akan menuai gugatan dan konflik," tandasnya.
Ditambahkannya, pilkada tanpa panwas sebaiknya ditundaKalau ada masalah pembentukan panwas harus dibenahi dulu, jangan diabaikan(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP Golkar Melemah Soal Sanksi
Redaktur : Tim Redaksi