KPU Dituding Lecehkan Panwas

Kamis, 04 Februari 2010 – 12:37 WIB
JAKARTA- Koordinator Komite Pemilih Indoensia (KPI), Jeirry Sumampow menilai KPU Pusat dan KPUD di sejumlah daerah menyesatkan dan melecehkan undang-undangPenilaian itu terkiat pernyatakan KPU pusat maupun daerah bahwa Panwas tidak harus ada dalam Pilkada.

"KPU Pusat maupun daerah sangat keliru

BACA JUGA: Bailout Century Langgar Sejumlah UU

Coba lihat dulu UU 22 Tahun 2008," kata Jeirry Sumampow, kepada JPNN, Kamis (4/2).

Dalam UU 22 diatur setiap penyelenggaraan Pemilu harus dibentuk panwas yang bertugas mengawasi pelaksanaannya
"Dengan statement KPU ini tak hanya melecehkan Panwas saja tapi juga pembuat UU dalam hal ini DPR RI," ucapnya.

Selain itu, KPU juga dituding telah membentuk opini dalam masyarakat bahwa pengawasan Pilkada tidak perlu

BACA JUGA: Wiranto Masih Enggan Tinggalkan Kursi Ketum

Artinya tanpa Panwas, pilkada bisa jalan dan tetap legal.

"Memang UU 22 tak mengatakan kata harus ada Panwas, sama halnya tidak ada kata harus ada KPU lalu Pilkada berjalan
Namun kalau KPU tiak ada, apakah Pilkada bisa berjalan

BACA JUGA: Putra Agung Laksono Pimpin AMPI

Begitu juga mestinya diberlakukan bagi PanwasPilkada tanpa panwas sama saja ilegal," tutur Jeirry.

Dia menilai, pernyataan KPU merupakan upaya untuk melemahkan fungsi pengawasan pilkada dan dilakukan secara sistematisKalau panwas tidak ada, KPU akan semakin leluasa melakukan pelanggaran dan sulit diketahui publikApalagi KPU cenderung bekerja secara tertutup"Karena itu tanpa panwas, pilkada tidak sah dan kalau tetap dipaksakan pasti akan menuai gugatan dan konflik," tandasnya.

Ditambahkannya, pilkada tanpa panwas sebaiknya ditundaKalau ada masalah pembentukan panwas harus dibenahi dulu, jangan diabaikan(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP Golkar Melemah Soal Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler