KPU Dituntut Diskualifikasi Abdul Ghani Kasuba-Al Yasin Ali

Rabu, 07 November 2018 – 17:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia (AMPDI) menggelar unjuk rasa di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).

Mereka menuntut agar KPU segera mendiskualifikasi pasangan calon Pilkada Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali. Pasalnya, mereka terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

BACA JUGA:  Aparat Diminta Netral dalam Pemungutan Ulang Maluku Utara

"Kita minta KPU komit pada aturan hukum yang berlaku. Pasangan nomor urut 3 terbukti melakukan paling sedikit 47 pelanggaran, sebagaimana yang dilaporkan Bawaslu Maluku Utara," kata koordinator aksi Jemmy saat menyampaikan orasi.

Menurut Jemmy, pelanggaran paling fatal adalah pergantian pejabat yang jelas-jelas melanggar UU No 10 pasal 71, Tahun 2016 dan dugaan 'money politic' yang dilakukan oleh calon petahana pada hari pencoblosan di wilayah PSU pada saat pencoblosan sedang berlangsung.

BACA JUGA: Mantan Napi Narkoba Tetap Tak Bisa Nyaleg

Usai menggelar aksi di Kantor KPU Jakarta Pusat, massa kemudian melanjutkan aksi di depan Kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengumumkan hasil pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Abdul Ghani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-YA).

BACA JUGA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Sebaiknya Ikuti Saran Jokowi

Bawaslu kemudian merekomendasikan pembatalan kepesertaan atau diskualifikasi duet AGK-YA sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Malut 2018, karena telah melakukan pelantikan sejumlah pejabat selama tahapan Pilgub berlangsung.

Menurut Koordinator Devisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan, keputusan pembatalan AGK-YA berlangsung dalam Rapat Pleno tanggal 26 Oktober 2018, sebagai tindak lanjut laporan atas nama Abdullah Kahar SH dengan nomor Laporan 04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018 yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen/saksi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Pastikan M Taufik Gerindra Tak Lolos karena Eks Koruptor


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler