jpnn.com - JAKARTA - Relawan TemanAhok diduga menerima dana Rp 30 miliar dari pengembang proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Isu ini menimbulkan polemik mengenai legalitas kegiatan kelompok pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok tersebut.
Lalu bagaimana tanggapan KPU DKI sebagai penyelenggara pemilu mengenai hal ini?
BACA JUGA: Fahri Sebut Ada Indikasi TemanAhok Lakukan Korupsi dan Penipuan
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, kalaupun kabar tersebut benar, masih terlalu pagi untuk menyeretnya ke ranah hukum pemilu. Pasalnya, saat ini Pilkada DKI belum memiliki pasangan calon.
"Agak sulit bila dilihat dari peraturan KPU. Karena yang bersangkutan belum menjadi calon. Ya bahkan belum tentu juga dia (Ahok) mendaftar," ujar Sumarno, Kamis (23/6).
BACA JUGA: Melobi ke Jakarta Demi Kursi Nomor Dua
Dijelaskannya, ketentuan mengenai dana kampanye di UU Pilkada dan peraturan KPU hanya berlaku untuk tim pasangan calon gubernur. Karena saat ini belum ada pasangan calon, otomatis TemanAhok tidak terikat ketentuan-ketentuan tersebut.
Dengan kata lain, lanjutnya, TemanAhok tak bisa dianggap melakukan pelanggaran. Apalagi, selama ini TemanAhok tak pernah diakui oleh Ahok sebagai tim kampanyenya.
BACA JUGA: Isu Pemangkasan Anggaran Bikin KPU Gusar
"Di dalam aturan KPU yang diatur adalah dana kampanye yang digunakan oleh calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub) untuk kegiatan kampanye. Masalahnya sekarang belum ada cagub dan cawagub yang mendaftar dan ditetapkan KPU," terang dia.
Lebih lanjut Sumarno mengatakan, dalam peraturan KPU juga tidak ada larangan pasangan calon menerima sumbangan dari perusahaan manapun. Hanya saja, jumlah sumbangan dibatasi hanya Rp 700 juta.
"Jadi kalau perusahaan, termasuk pengembang ingin memberikan sumbangan ya maksimal Rp 700 juta. Kalau menyumbang sampai Rp 30 miliar itu sudah bermasalah," papar pria yang sudah dua periode menjadi komisioner KPU ini. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Khawatir jika Dana Pilgub Rp 1 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi