jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, mengubah waktu pendaftaran calon gubernur dari jalur partai politik. Semula pendaftaran dibuka pada 19 September, namun dengan berbagai alasan KPUD DKI menetapkan proses pendaftaran resmi dibuka pada 21 September 2016. (rmol/dil/jpnn)
Berikut ini adalah tahapan pelaksanaan Pilkada DKI 2017 seperti dilansir kpujakarta.go.id.
BACA JUGA: Personel TNI dan Polri Ternyata Dukung Calon Independen
1. 3-7 Agustus 2016: penyerahan syarat dukungan calon perseorangan
2. 21-23 September 2016: pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
BACA JUGA: Duet Paslon Ini Tinggal Selangkah Lagi
3. 21 September-5 Oktober 2016: verifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
4. 24 Oktober 2016: penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
BACA JUGA: Ogah Jadi Penonton Saja, Relawan Jokowi Siap Usung Cakada Independen
5. 25 Oktober 2016: pengundian dan pengumuman nomor urut
6. 28 Oktober 2016-11 Februari 2017: masa kampanye dan debat publik
7. 12-14 Februari 2017: masa tenang dan pembersihan alat peraga
8. 15 Februari 2017: pemungutan dan penghitungan suara
9. 16-27 Februari 2017: rekapitulasi suara
10. 10-12 Maret 2017: penetapan calon terpilih tanpa sengketa
Jika Pilkada DKI 2017 dilakukan dua putaran, maka pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua rencananya dilaksanakan pada 19 April 2017.
Berikut adalah jadwal pelaksanaannya:
1. 4 Maret 2017: penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran II
2. 5 Maret-19 April 2017: rekapitulasi daftar pemilih
3. 4 Maret-15 April 2017: sosialisasi
4. 6-15 April 2017: kampanye serta penajaman visi dan misi
5. 16-18 April 2017: masa tenang dan pembersihan alat peraga
6. 19 April 2017: pemungutan dan penghitungan suara
7. 20 April-1 Mei 2017: rekapitulasi suara
8. 5-6 Mei 2017: penetapan calon tanpa sengketa
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pengin Cuti Kampanye Jadi Syarat Pencalonan Petahana
Redaktur : Tim Redaksi