KPU Dukung Proses Hukum Dugaan Suap KPUD Malut

KPUD Maluku Utara Didesak Bentuk BK

Rabu, 21 Oktober 2009 – 18:08 WIB
JAKARTA - Kisruh yang terjadi di Maluku Utara (Malut), sebagai imbas dari belum dilantiknya anggota DPRD di dua kabupaten, akhirnya membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat angkat bicaraKPU mendesak agar KPUD Malut secepatnya membentuk Badan Kehormatan (BK) untuk menyelesaikan masalah di Halmahare Selatan (Halsel) dan Halmahera Utara (Halut) tersebut.

"KPU Pusat tidak bisa memberiksan sanksi pada KPUD Halmahera Selatan dan Utara

BACA JUGA: Ditolak, Pemprov Sulsel Tersinggung

Sesuai aturan undang-undang, yang berhak adalah KPUD Malut lewat Badan Kehormatan
KPU Pusat hanya bisa memberikan sanksi pada KPU provinsi, jika ditemukan ada pelanggaran yang diperkuat dengan rekomendasi Dewan Kehormatan," jelas anggota KPU Korwil Sulawesi dan Maluku I, Putu Artha, saat dihubungi, Rabu (21/10).

Putu Artha lantas justru mempertanyakan, apakah KPUD Malut saat ini sudah membentuk BK

BACA JUGA: Lagi, KPPU Panggil Gubernur Sulsel

"Sudah dibentuk atau tidak, itu BK? Harusnya semua KPUD provinsi membentuk BK, agar bisa menyelesaikan masalah pelanggaran pemilu di kabupaten/kota," tegasnya.

Disinggung soal tuntutan masyarakat Malut agar kejaksaan memeriksa anggota KPUD Provinsi maupun KPUD Halsel dan Halut yang diduga menerima suap, Putu pun menyatakan bahwa KPU mendukung penuh upaya penegakan hukum tersebut
"KPU sangat men-support penegakan hukum itu, apalagi kalau bukti-buktinya kuat," ucapnya.

Namun ditambahkannya, KPU Pusat sejauh ini belum menerima laporan tentang permasalahan yang terjadi di Malut tersebut

BACA JUGA: Kapolda Diajak Maju Pilkada

"Kalau ada laporan masyarakat yang menyatakan ada pelanggaran yang dilakukan KPUD Malut, akan kami prosesKalau terbukti bersalah, KPU akan memberikan sanksiHanya saja, sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk ke sini," tandasnya(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Tak Sudi Naik Mobil Tahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler