"KPU Pusat tidak bisa memberiksan sanksi pada KPUD Halmahera Selatan dan Utara
BACA JUGA: Ditolak, Pemprov Sulsel Tersinggung
Sesuai aturan undang-undang, yang berhak adalah KPUD Malut lewat Badan KehormatanPutu Artha lantas justru mempertanyakan, apakah KPUD Malut saat ini sudah membentuk BK
BACA JUGA: Lagi, KPPU Panggil Gubernur Sulsel
"Sudah dibentuk atau tidak, itu BK? Harusnya semua KPUD provinsi membentuk BK, agar bisa menyelesaikan masalah pelanggaran pemilu di kabupaten/kota," tegasnya.Disinggung soal tuntutan masyarakat Malut agar kejaksaan memeriksa anggota KPUD Provinsi maupun KPUD Halsel dan Halut yang diduga menerima suap, Putu pun menyatakan bahwa KPU mendukung penuh upaya penegakan hukum tersebut
Namun ditambahkannya, KPU Pusat sejauh ini belum menerima laporan tentang permasalahan yang terjadi di Malut tersebut
BACA JUGA: Kapolda Diajak Maju Pilkada
"Kalau ada laporan masyarakat yang menyatakan ada pelanggaran yang dilakukan KPUD Malut, akan kami prosesKalau terbukti bersalah, KPU akan memberikan sanksiHanya saja, sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk ke sini," tandasnya(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Tak Sudi Naik Mobil Tahanan
Redaktur : Tim Redaksi