KPU Enggan Bayar Sewa Gudang Rp 9 Miliar

Untuk Tempat Penyimpanan Surat Suara Pemilu 2004

Jumat, 31 Oktober 2008 – 01:39 WIB
JAKARTA – Utang sewa gudang untuk penyimpanan kertas suara sisa Pemilu 2004 naik menjadi Rp 9 miliarKomisi Pemilihan Umum menyatakan, sampai saat ini, utang tersebut tidak bisa terbayarkan karena KPU tidak memiliki berkas terkait kontrak gudang tersebut

BACA JUGA: Caleg Populer Hanya Jadi Vote Getter

"Kami tidak bisa membayar, karena tidak ada kontrak sewanya," kata Abdul Hafiz Anshary, ketua KPU saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (30/10)


Sebagaimana pernah diberitakan, gudang tersebut digunakan untuk penyimpanan sisa kertas suara Pemilu 2004 lalu

BACA JUGA: KPU Putuskan Mencoblos Dianggap Sah

Hutang tersebut naik dari estimasi pertengahan 2008 lalu yang sudah mencapai Rp 8 miliar
Hafiz mengatakan, KPU telah melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait utang sewa gudang tersebut

BACA JUGA: KPU Batasi per TPS 300 Pemilih

KPK menyarankan KPU untuk tidak membayar utang sewa sejak tahun 2004 tersebut.

Hal ini disebabkan, ketiadaan kontrak menjadikan KPU tidak memiliki landasan hukum apapun untuk menyiapkan dana untuk membayar utang tersebutMeski begitu, KPU sudah menyiapkan anggaran tersendiri untuk membayar utang itu sesegera mungkin"Tapi, sampai sekarang, kami masih membicarakan mekanismenyaJika kami membayar tanpa ada kontrak sewa, bisa-bisa kami disalahkan," terang Hafiz.

Terkait biaya sewa, Hafiz menyatakan, biaya gudang milik pabrik kertas Leces itu sebesar Rp 25 kilogram setiap bulannyaPihak gudang saat ini sudah mengirimkan tagihan lanjutan ke KPUSementara KPU sendiri masih sibuk mencari-cari kemana gerangan kontrak sewa tersebut"Saya sudah minta sekretariat berhati-hatiKarena bukan tak mungkin akan ada dokumen kontrak yang baru dibuat sekarang," kata Hafiz.

Sisa kertas tersebut disebabkan karena perencanaan yang dilakukan anggota KPU periode sebelumnya meleseta dari perkiraanMenurut Hafiz, KPU sebelumnya memperkirakan jumlah partai peserta Pemilu 2004 bakal mencapai 50 partaiKenyataannya, hanya ada 24 partai peserta Pemilu yang ikut pada Pemilu 2004 lalu.

Sesuai rencana sebelumnya, lanjut Hafiz, KPU akan segera memastikan supaya sisa kertas suara tersebut segera dilelangKertas tersebut tidak bisa digunakan pada Pemilu 2009, karena hasil uji laboratorium menyatakan kertas tersebut tidak layak untuk digunakan lagi"Balai lelang akan segera mengkoordinasikan itu," pungkasnya(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Coret Empat Caleg Berijasah Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler