“Tidak boleh keduanya dipakai
BACA JUGA: KPU Batasi per TPS 300 Pemilih
Kalau mau mencoblos ya silahkan dicoblosBACA JUGA: KPU Coret Empat Caleg Berijasah Palsu
Jadi cukup sekali saja,” kata anggota KPU Andi Nurpati di kantor KPU, Jakarta.Andi menegaskan, tanda coblos ataupun centang akan dianggap sah bila hanya diberikan satu kali yaitu pada kolom nama partai, kolom nomor urut partai atau kolom nama caleg
Anggota KPU Korwil Sulawesi dan Maluku itu menambahkan, khusus untuk penggunaan tanda centang jika terjadi kesalahan teknis pada ballpoint sehingga tandanya tidak sempurna, surat suaranya tetap sah
BACA JUGA: Kubu Gus Dur Klaim 300 Caleg Mundur
“Namun jika menggunakan cara lain dalam memberikan pilihan seperti melingkari, menggaris ataupun menyilang, maka suaranya dianggap tidak sah,” tandas perempuan berjilbab ini.(esy/ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Publik Tak Tahu Pemilu 2009
Redaktur : Tim Redaksi