KPU Putuskan Mencoblos Dianggap Sah

Rabu, 29 Oktober 2008 – 10:01 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa cara memberikan pilihan pada surat suara Pemilu 2009 dengan cara mencoblos tetap dianggap sahNamun demikian, tidak diperbolehkan pemilih menggunakan lebih dari satu cara memilih yakni dengan mencoblos dan mencontreng sekaligus.

“Tidak boleh keduanya dipakai

BACA JUGA: KPU Batasi per TPS 300 Pemilih

Kalau mau mencoblos ya silahkan dicoblos
Tapi tidak boleh dicoblos lalu dicentang

BACA JUGA: KPU Coret Empat Caleg Berijasah Palsu

Jadi cukup sekali saja,” kata anggota KPU Andi Nurpati di kantor KPU, Jakarta.

Andi menegaskan, tanda coblos ataupun centang akan dianggap sah bila hanya diberikan satu kali yaitu pada kolom nama partai, kolom nomor urut partai atau kolom nama caleg
“Pengaturan ini sudah tercantum dalam peraturan KPU tentang pedoman teknis pemungutan dan pengitungan suara,” imbuhnya.

Anggota KPU Korwil Sulawesi dan Maluku itu menambahkan, khusus untuk penggunaan tanda centang jika terjadi kesalahan teknis pada ballpoint sehingga tandanya tidak sempurna, surat suaranya tetap sah

BACA JUGA: Kubu Gus Dur Klaim 300 Caleg Mundur



“Namun jika menggunakan cara lain dalam memberikan pilihan seperti melingkari, menggaris ataupun menyilang, maka suaranya dianggap tidak sah,” tandas perempuan berjilbab ini.(esy/ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Publik Tak Tahu Pemilu 2009


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler