KPU Enggan Penuhi Permintaan Bawaslu

Senin, 28 Desember 2009 – 16:30 WIB
JAKARTA– Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tampaknya tak segera berakhirKedua lembaga itu belum juga bisa duduk bersama membicarakan pelaksanaan Surat Edaran Bersama (SEB) yang telah dibuatnya.

KPU tetap bersikukuh pada pendiriannya untuk tetap melanjutkan rekruktmen Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh KPUD sebelum diterbitkan SEB 9 Desember 2009 karena kesepakatan itu dinilai belum berlaku.

Di sisi lain, Bawaslu juga bersikeras melakukan pelantikan dengan Panwas bentukannya sendiri karena menganggap KPUD yang belum menghasilkan enam dan diusulkan ke Bawaslu sebelum 9 Desember 2009, pembentukan Panwas Kada itu menjadi kewenangan Bawaslu sehingga KPU diminta untuk memerintahkan KPUD menghentikan rekrutmen Panwas Kada.

"Dalam SEB itu, baik angka satu maupun dua, tidak ada yang memerintahkan untuk menghentikan rekrutmen yang dilakukan KPU," kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha yang menanggapi permintaan Bawaslu agar KPU memerintahkan KPUD menghentikan rekrutmen Panwas Kada di Kantor KPU, Jakarta, Senin (28/12).

Putu menjelaskan angka satu dalam SEB mengatur  daerah-daerah yang telah melakukan rekrutmen dan menghasilan enam besar nama, itu yang akan diseleksi oleh Bawaslu

BACA JUGA: KPK Periksa Pegawai BI

Sedangkan konstruksi angka dua disebutkan Bawaslu hanya melakukan fit and proper test,  contohnya Bali dan NTB


"Tidak bisa ditafsirkan lain, tidak ada perintah menghentikan di situ

BACA JUGA: Idrus: Tak Ada yang Istimewa

Dari dua klausul ini ada gak yang memerintahkan untuk diberhentikan bila rekrutmen sedang berlangsung
Gak ada disurat edaran baik implisit maupun eksplisit perintah memberhentikan," katanya.

Kecuali kata Putu, daerah belum melakukan seleksi sebelum 9 Desember 2009 itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk melantik Panwas Pilpres 2009 menjadi Panwas Kada.

"Selama sudah dilakukan rekrutmen, itu masih menjadi kewenangan KPU

BACA JUGA: Ketua DPD: Itu Buku Murahan dan Fitnah

Kalau mau diberhentikan perlu membuat  klausul itu di surat edaranItu baru benar," katanya.

Menurut Putu, pemberhentian rekrutmen Panwas Kada yang dilakukan KPUD juga akan menimbulkan masalah baru.  "Bagaimana dengan pertanggungjawaban hukumnya kalau kita digugat sama mereka yang sudah mengeluarkan duit untuk melakukan tes," tanyanya.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Periksa Kejiwaan IT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler