KPU tetap bersikukuh pada pendiriannya untuk tetap melanjutkan rekruktmen Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh KPUD sebelum diterbitkan SEB 9 Desember 2009 karena kesepakatan itu dinilai belum berlaku.
Di sisi lain, Bawaslu juga bersikeras melakukan pelantikan dengan Panwas bentukannya sendiri karena menganggap KPUD yang belum menghasilkan enam dan diusulkan ke Bawaslu sebelum 9 Desember 2009, pembentukan Panwas Kada itu menjadi kewenangan Bawaslu sehingga KPU diminta untuk memerintahkan KPUD menghentikan rekrutmen Panwas Kada.
"Dalam SEB itu, baik angka satu maupun dua, tidak ada yang memerintahkan untuk menghentikan rekrutmen yang dilakukan KPU," kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha yang menanggapi permintaan Bawaslu agar KPU memerintahkan KPUD menghentikan rekrutmen Panwas Kada di Kantor KPU, Jakarta, Senin (28/12).
Putu menjelaskan angka satu dalam SEB mengatur daerah-daerah yang telah melakukan rekrutmen dan menghasilan enam besar nama, itu yang akan diseleksi oleh Bawaslu
BACA JUGA: KPK Periksa Pegawai BI
Sedangkan konstruksi angka dua disebutkan Bawaslu hanya melakukan fit and proper test, contohnya Bali dan NTB"Tidak bisa ditafsirkan lain, tidak ada perintah menghentikan di situ
BACA JUGA: Idrus: Tak Ada yang Istimewa
Dari dua klausul ini ada gak yang memerintahkan untuk diberhentikan bila rekrutmen sedang berlangsungKecuali kata Putu, daerah belum melakukan seleksi sebelum 9 Desember 2009 itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk melantik Panwas Pilpres 2009 menjadi Panwas Kada.
"Selama sudah dilakukan rekrutmen, itu masih menjadi kewenangan KPU
BACA JUGA: Ketua DPD: Itu Buku Murahan dan Fitnah
Kalau mau diberhentikan perlu membuat klausul itu di surat edaranItu baru benar," katanya.Menurut Putu, pemberhentian rekrutmen Panwas Kada yang dilakukan KPUD juga akan menimbulkan masalah baru. "Bagaimana dengan pertanggungjawaban hukumnya kalau kita digugat sama mereka yang sudah mengeluarkan duit untuk melakukan tes," tanyanya.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Periksa Kejiwaan IT
Redaktur : Tim Redaksi