jpnn.com, SURABAYA - Kasus ada WNA (warga negara asing) ber-KTP yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pileg dan Pilpres 2019 ditengarai masih terjadi di sejumlah daerah. Tak terkecuali di Jatim.
Dari hasil temuan sejumlah pemantau resmi Pemilu 2019 di Jatim, ada beberapa kabupaten/kota di Jatim yang ditengarai terdapat WNA masuk DPT. Bahkan, beberapa di antaranya sudah terbukti.
BACA JUGA: Sebanyak 109 WNA Punya KTP Bekasi
Salah satu tengara itu diungkap oleh Pusat Informasi Rakyat (PIR) Jatim. Salah satu lembaga pemantau resmi pemilu itu menemukan cukup banyak WNA sudah mengantongi E-KTP yang berdomisili di Jatim. Mereka bersebar di hampir semua kabupaten/kota di Jatim, terutama di wilayah perkotaan.
Lembaga itu melakukan penelitian awal. Dari hasil uji sampel, ada tengara beberapa nama WNA yang memiliki e-KTP, masuk DPT. ’’Kami menemukan adanya kecocokan sejumlah unsur. Baik nama maupun nomor induk kependudukan,’’ kata Ketua PIR Jatim Afdolu Nasikin.
BACA JUGA: Sosialisasi E-KTP Kurang Munculkan Berbagai Persoalan
BACA JUGA: Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS
Namun, pihaknya belum berani mengambil kesimpulan. Karena itu, temuan itu sudah dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. ’’Jika terbukti, kami berharap agar nama-nama itu segera dicoret,’’ katanya.
BACA JUGA: Pemerintah tidak Tiba-tiba Berikan KTP untuk Orang Asing
Di sisi lain, Bawaslu Jatim juga sudah menindaklanjuti pro kontra soal keberadaan WNA ber-KTP elektronik yang ditengarai masuk DPT. Lembaga tersebut sudah menginstruksi seluruh Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan penelusuran ke KPU dan setiap dispendukcapil.
Meski prosesnya masih berlangsung, tengara itu ternyata bukan isapan jempol. Bawaslu menemukan adanya WNA yang terdeteksi masuk DPT. ’’Temuan itu terjadi di Kabupaten Kediri,’’ kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi.
Dia menjelaskan, di kabupaten tersebut, Bawaslu setempat menemukan 21 WNA ber-KTP. Di antara jumlah tersebut, dua orang masuk DPT. Temuan tersebut sudah ditindaklanjuti. ’’Setelah diverifikasi dan dipastikan, nama dua WNA itu dicoret oleh KPU setempat,’’ kata Aang.
Sementara itu, pendataan ulang WNA ber-KTP di wilayah Jatim juga masih berlangsung. Hingga Minggu (3/3) sore, tercatat dua kabupaten/kota yang sudah menuntaskan proses itu. ’’Seperti di Pasuruan dan Mojokerto,’’ katanya.
BACA JUGA: Survei: Gorontalo Bakal Jadi Kuburan Petahana dan Partai Baru
Dalam pendataan itu, seluruh Bawaslu kabupaten/kota diinstruksikan untuk meminta data WNA ber-KTP di setiap dispendukcapil. Setelah itu, pengawas pemilu mencermati apakah WNA itu tercatat dalam DPT atau tidak. Jika masuk DPT, temuan tersebut dilaporkan ke KPU setempat untuk dicoret.
’’Kami juga mempersilakan masyarakat untuk melapor jika memperoleh temuan itu,’’ katanya. (ris/c4/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO: Punya e-KTP, WNA Tidak Bisa Memilih di Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi