JAKARTA - Hingga Jumat (5/6), penyidik Kejaksaan Agung belum melakukan pemeriksaan lagi terhadap ketiga tersangka kasus dugaan korupsi ruislaag Kebun Binatang Medan (KBM)Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi mengatakan, dalam waktu dekat ini ketiga tersangka akan diperiksa
BACA JUGA: Pimpinan DPRD Sumbawa Barat Dilaporkan Pidana
Dari pengembangan kasus ini, kemungkinan nantinya jumlah tersangka akan bertambah.”Kan sekarang sudah ada tiga tersangka
BACA JUGA: Pesiar di Jakarta, Ngakunya Studi Banding
Saat ditanya kapan kiranya akan ditetapkan tersangka baru, Marwan menjawab, pihaknya tidak mau tergesa-gesaBACA JUGA: Depdagri Koordinasi dengan Gubernur Sulut
“Kayak makan nasi padangHabiskan dulu, kalau kurang, baru tambah,” ujar Marwan.Dalam kesempatan tersebut, Marwan tidak membantah bahwa kasus KBM ini pernah diusut oleh Kejati Sumut era kepemimpinan Kajati Wisnu SubrotoBahkan, perkaranya sudah ditutup alis keluar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
Tapi, kata Marwan, sebuah kasus bisa dibuka lagi kalau ditemukan data-data baru yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana korupsiHanya saja, dia tidak menyebutkan data baru apa saja yang telah ditemukan sehingga perkara KBM dibuka lagiNamun, berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Kejagung Arminsyah sebelumnya, perkara ini ditangani Kejagung karena mendapat limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Posisi terakhir, kejaksaan sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Walikota Medan Ramli Lubis, Kepala Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemko Medan Tarmizi, dan Haryono, dari PT Gemilang Kreasi Utama (GKU), sebagai rekanan Pemko MedanKetiganya ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 29 Mei 2009
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung Arminsyah pernah menjelaskan, kasus itu terjadi pada 2004, saat Ramli masih menjabat sebagai Sekda Pemko MedanDalam kasus KBM ini ditemukan adanya penggelembungan penjualan tanah di kebun binatang, yakni harga tanah tersebut Rp1,5 juta per meter persegi kemudian terjadi mark down (penurunan harga) dengan membagi tiga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)Tanah yang lokasi di depan dihargai Rp1,5 juta, tengah Rp700 ribu, belakang Rp200 ribu.
Padahal, kata Arminsyah, sertifikat itu jadi satu sehingga mestinya tidak boleh dipecah menjadi tiga NJOP karena masih satu penilaian"Hingga harganya dari Rp45 miliar turun Rp9 miliar," paparnya beberapa waktu lalu(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembaos Rakyat NTB Soroti Kades Studi Banding ke Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi