KPU Harus Belajar dari Putusan MK

Jumat, 19 Desember 2008 – 19:05 WIB
JAKARTA - Banyak persoalan yang menjadi perdebatan di seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan ulang di 14 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Tapanuli Utara (Taput)Dari masalah klasik tentang ada tidaknya kewenangan MK memutus sengketa di luar hal penghitungan suara, pengadaan logistik yang waktunya mepet, pelaksaan pemungutan suara ulang yang melampaui Desember 2008, hingga soal anggaran.

Karenanya, Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan hanya geleng-geleng kepala saat dimintai tanggapannya mengenai masalah pilkada Taput

BACA JUGA: Muluskan Koalisi dengan Golkar, Taufik Kiemas dekati Kino

"Ah pusing saya
Di Taput itu kan sudah mirip pilkada ulang karena pemungutan suara ulangnya di 14 kecamatan

BACA JUGA: Mega Roadshow ke Kandang JK

Berat itu, terutama soal anggaran," ujar EE Mangindaan kepada JPNN di gedung DPR, Senayan, Jumat (19/12).Mangindaan ditanya soal pilkada Taput karena dia merupakan pimpinan komisi di DPR yang memang punya kewenangan membicarakan masalah pemilu dan pilkada.

Politisi Partai Demokrat itu lebih lanjut mengatakan, ada kemungkian putusan-putusan MK di masa mendatang akan mirip dengan kasus Taput
Sebelumnya pemungutan suara ulang juga sudah diputuskan untuk pilkada Jawa Timur dan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur

BACA JUGA: Mencontreng Rugikan Parpol

"Kalau tren ini berlanjut, akan membuat repot semua pihak," ujarnya.

Namun demikian, dia tak menyalahkan majelis hakim MKDia yakin, majelis membuat putusan sudah dengan pertimbangan hukum yang masakKalau masalah adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah dijadikan sebagai bagian pertimbangan majelis hakim, Mangindaan membetulkan hal tersebut.

"Karena memang semestinya KPUD sudah mempersiapkan masalah NIK dan DPT itu secara matang dan benarKalau ternyata ada masalah, ya itu salah KPUD-nya, karena mereka yang punya kewenangan menyelenggarakan pilkada secara baik dan benar," paparnya.

Dia menyarankan, agar masalah NIK dan DPT tak menjadi persoalan lagi pada pelaksanaan pemungutan suara ulang nantinya, maka KPUD harus terlebih dahulu melakukan validasi data DPT"Itu harus dibereskan terlebih dahulu, jangan sampai salah-salah lagi yang menimbulkan ribut-ribut lagi," saran purnawirawan letnan jenderal iniSaran lain, dia minta agar pemkab Taput benar-benar mau memback up kebutuhan anggaran(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP Permahi : Uji Materil UU Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler