Verifikasi Faktual, Tjahjo: Terserah KPU, Silakan!

Kamis, 18 Januari 2018 – 17:44 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan atau tidak kesimpulan rapat pemerintah dan Komisi II DPR, terkait verifikasi faktual.

Dalam rapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pasal 173 di Undang-Undang Nomor 7 tentang 2017 tentang Pemilu, pemerintah dan Komisi II DPR meminta KPU menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring partai peserta Pemilu 2019.

BACA JUGA: PKS Nilai MK Tidak Adil

"Menurut saya itu sudah kesimpulan rapat. Soal KPU melaksanakan kesimpulan antara pemerintah dan DPR atau tidak, atau ada variasi-variasi lain sepanjang tetap dalam koridor UU termasuk putusan MK ya silakan," kata Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/1).

Sebab, ujar Tjahjo, sudah ada keputusan MK yang menyatakan bahwa KPU merupakan lembaga yang mandiri. "Soal terjemahannya silakan," katanya.

BACA JUGA: Mantan Komisioner KPU: Itu Alasan Mengada-ada

Namun, Tjahjo menegaskan, pemerintah tidak sepakat kalau keputusan kemarin dikaitkan dengan anggaran. "Politik dan demokrasi no limitlah. Soal ada efisiensi harus efektif, iya. Saya kira KPU sudah punya pengalaman," ungkapnya.

Yang jelas, Tjahjo mengusulkan tidak perlu ada penambahan dana untuk verifikasi. "Kan tidak boleh, karena KPU mandiri," katanya.

BACA JUGA: KPU Tetap Akan Verifikasi Faktual Terhadap Semua Parpol

Menurut Tjahjo, pemerintah juga ingin jangan sampai tenggang waktu yang ada mengganggu tahapan-tahapan pemilu. "Makanya perlu perubahan PKPU (peraturan KPU) yang dikonsultasikan dengan Komisi II," jelas Tjahjo.

Dia menegaskan kalau KPU menambah waktu satu hari saja untuk melakukan verifikasi, maka PKPU perlu diubah. Namun, Tjahjo percaya KPU bisa menyiasati persoalan ini tanpa harus melanggar dan merubah UU maupun putusan MK yang final dan mengingkat.

"Jangan memaksa pemerintah untuk mengeluarkan Perppu, karena kami tidak setuju Perppu. Yang penting KPU sudah tetap dijalannya yaitu sesuai dengan UU dan putusan MK. Soal variasi terserah," paparnya.

Ketua KPU Arif Budiman mengatakan pihaknya memandang bahwa hampir dalam setiap pertimbangan putusan MK disebutkan verifikasi yang dimaksud adalah verifikasi faktual.

Menurut dia, dalam kondisi normal seluruh prosedur verifikasi faktual dilakukan penuh. Namun, ujar dia, kadang kondisinya tidak normal. Pasalnya, kata dia, putusan MK keluar menjelang hari batas akhir.

Karena itu, menurut Arif, KPU akan merumuskan dengan metode tertentu yang kualitasnya tidak berbeda.

"Tapi, caranya dilakukan berbeda karena hal yang memengaruhi itu. Pertama, ketersediaan anggaran, lalu kedua ketersediaan sumber daya manusia dan ketiga soal keterbatasan waktu,” ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/1).

Seperti diketahui, MK sebelumnya memutuskan menerima gugatan atas Pasal 173 UU 7/2017. Putusan itu mengharuskan semua partai politik peserta pemilu melalui tahap verifikasi faktual.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tak Perlu Pusing Soal Biaya Verifikasi Parpol Senayan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler