jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap menjalani verifikasi faktual calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Partai pimpinan Sohibul Iman ini menghormati putusan MK yang menyatakan tahapan tersebut wajib dijalankan.
"Prinsipnya PKS siap untuk melaksanakan apa yang menjadi ketentuan umum," kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nurwahid di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (18/1).
BACA JUGA: Mantan Komisioner KPU: Itu Alasan Mengada-ada
Hanya saja, Hidayat tetap mengkritik MK. Menurut Hidayat, di satu sisi MK ingin memenuhi keadilan untuk partai politik baru terkait verifikasi faktual. Namun di sisi lain, MK tetap memutuskan presidential threshold (PT) 20 persen.
Dia menjelaskan dalam pasal 6a ayat 2 UUD 1945, presiden dan wakil presiden dicalonkan partai politik atau gabungan padpol peserta pemilu.
BACA JUGA: KPU Tetap Akan Verifikasi Faktual Terhadap Semua Parpol
"MK membuat putusan pemilu bareng pileg mereka partai baru atau tidak lolos elektoral threshold, dengan adanya presidential threshold 20 persen otomatis mereka tidak bisa mencalonkan. Adil nggak? Nggak kan?" katanya.
Namun, sekali lagi Hidayat menegaskan bahwa ini sudah menjadi putusan MK yang sesuai UUD final dan mengikat sehingga harus dijalankan.
BACA JUGA: KPU Tak Perlu Pusing Soal Biaya Verifikasi Parpol Senayan
"Kalau saya ingatkan agar MK berlaku sesuai dengan syarat kepada anggotaan MK yakni negarawan. Karena itu MK harus sesuai dengan semuanya," ujar wakil ketua MPR itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: KPU Sudah Benar
Redaktur & Reporter : Boy