jpnn.com, JAKARTA - Sengketa hasil pemilihan umum di daerah pemilihan Jawa Timur XI yang dikeluarkan oleh Bawaslu dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan.
Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan bahwa jika KPU tetap melakukan pembatalan maka terancam pidana 1 hingga 2 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.
BACA JUGA: Nasib Puluhan Caleg Terpilih Masih Digantung KPU, Sabar Ya
Menurutnya, putusan Bawaslu Nomor : 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 hanya memerintahkan KPU untuk mengecek dan memperbaiki DA1.
Tetapi, dalam amar putusan itu, Bawaslu tidak pernah menyebutkan agar membatalkan keputusan KPU No 987 tahun 2019 tentang penetapan hasil pemilu presiden, DPR, DPRD Provinsi maupun kabupaten kota.
BACA JUGA: CATAT! Pilkada Serentak 2020 Digelar Pada 23 September
"Khusus mengenai Jatim XI terkait Partai NasDem. Tidak ada sama sekali amar putusan tadi (membatalkan) sehingga KPU tidak dapat menjalankan proses pembatalan, karena tidak ada perintah itu," katanya.
BACA JUGA : Nasib Puluhan Caleg Terpilih Masih Digantung KPU, Sabar Ya
BACA JUGA: KPU Siapkan Lima Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pileg di MK
Nasrulah menambahkan perkara Jatim XI Partai Nasdem tidak pernah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Maka semua pihak termasuk Nasdem sudah menilai dan sepakat dengan kebenaran dalam SK KPU No 987.
Jika hasil sudah ditetapkan, satu-satu lembaga yang mempunyai otoritas untuk koreksi atau pembatalan penetapan KPU hanya MK.
Jadi, kalau KPU tetap menjalankan putusan Bawalsu itu terbatas ruangnya. Hanya menjalankan proses pencocokan saja. Tetapi tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan meskipun institusi yang menetapkan.
Kalau KPU ingin memaksakan keputusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan baru berarti ada dua keputusan baru dan dua berita acara baru.
"Ini jelas melanggar dan mengabaikan SK No 987. Menjalankan proses itu inkonstitusional," tegasnya.
BACAA JUGA : Kajari Pastikan Lima Komisioner KPU Palembang Segera Disidangkan
Tak hanya ilegal, Nasrullah juga mengingatkan kepada KPU mengenai pidana pemilu pasal 505. Pasal itu menyebut anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sedangkan Pasal 551 berbunyi Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
"Hati hati. Tolong temen KPU ini bekerja secara konstitusional. Jangan paksaaan dari batas kemampuan. Mengoreksi dan membatalkan keputusan yang dibuat melanggar karena yang punya otoritas tunggal hanyalah MK," tegasnya lagi.
Direktur Eksekutif POINT Indonesia, Karel Susetyo juga merasa aneh dengan sikap KPU yang mengubah hasil pileg tanpa ada proses peradilan di MK.
Menurutnya, kalau ada perselisihan suara di Dapil ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai UU. Pertama bisa melakui Mahkamah Partai. Kalau di MAhkamah Partai tidak selesai maka bisa diselesaikan ke MK.
"MK putusannnya seperti apa?Baru putusan itu dilaksanakan oleh KPU," katanya.
KPU tidak bisa serta merta melakukan PSU atau mengutak atik hasil pileg tanpa ada diputuskan oleh jalur MK. Dia juga melihat ada keanehan dalam putusan KPU. KPU melampaui keputusannya.
" Tidak bisa biarkan ini karena sudah melanggar," imbuhnya.
Selama tidak ada partai yang menggugat hasil pemilu ke MK, berarti keputusan KPU Ilegal. "Dalam kasus di Jatim XI ini, KPU sudah semena-mena. Makanya harus dilaporkan ke DKPP. Apa yang diputuskan KPU tidak berdasarkan apa yang ada. Harus ada perlawanan hukum ini demi kebenaran dan keadilan," tegasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Targetkan Tahapan Pilkada 2020 Dimulai September 2019, KPU Tunggu Lampu Hijau DPR
Redaktur & Reporter : Natalia