jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para pegawai di Kementerian Sekretariat Negara bertindak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Lembaga penyelenggara pemilu itu menegaskan, posisi Presiden Joko Widodo sebagai calon petahana di Pilpres 2019 bukan alasan bagi pegawai di Kemsekneg untuk berpihak.
Menurut Menurut Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Nur Syarifah, para pegawai di kementerian yang dipimpin Pratikno itu harus paham hal-hal yang dibolehkan dan terlarang dalam melayani kepala negara sebagai calon presiden (capres) petahana. Sebab, ada hal-hal yang melekat pada presiden yang tidak boleh dilepaskan begitu saja.
BACA JUGA: Hah, Ketum GNPF Ulama Terkait Perusahaan di Pusaran Lapindo?
"Ada beberapa hal yang melekat kepada presiden selaku petahana yaitu pengamanan, pengawalan dan kesehatan. Jadi itu yang kami sampaikan, serta protokol," ucap Syarifah saat sosialisasi Peraturan KPU tentang Pilpres 2019 di Kementerian Sekretariat Negara, Senin (24/9).
Syarifah menambahkan, untuk tiga jenis fasilitas yang melekat pada presiden tetap harus diberikan. Namun, katanya, pegawai Kementerian Setneg harus bersikap netral.
BACA JUGA: KPU Izinkan Jokowi Pakai Pesawat Kepresidenan, Asalkan...
"Prinsipnya profesional dan proposional sebagaimana tugas-tugas kelembagaannya dan tetap harus netral dalam kapasitas ketika berhadapan dengan kandidasi untuk Pilpres 2019," jelasnya.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya sengaja mengundang KPU dan Bawaslu untuk memberikan pencerahan kepada jajaran Setpres, Sesmil dan Paspampres. "Supaya semua paham aturan-aturan KPU," tuturnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Siapa Lebih Milenial, Jokowi - Maruf atau Prabowo - Sandi?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salut, PDIP Punya Dana Kampanye Besar Tapi Siap Buka-bukaan
Redaktur : Tim Redaksi