jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan pihaknya siap menjalankan apapun perintah undang-undang tentang pilkada.
Termasuk ketika nantinya tujuh poin hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR terkait revisi Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, terakomodir dalam UU.
BACA JUGA: Tiga Saksi Kasus Budi Gunawan Tak Penuhi Panggilan KPK
“KPU siap melaksanakan perintah undang-undang. Tapi terkait penetapan jadwal tahapan pilkada, kita perlu berhati-hati. Karena akan berimplikasi pada keseluruhan tahapan. Seminggu saja bergeser, itu dapat menggeser banyak hal,” ujar Arief di Gedung KPU, Selasa (3/2) malam.
Pandangan dikemukakan Arief, menanggapi poin-poin revisi UU Nomor 1 Tahun 2015, yang telah disepakati Panja DPR. Salah satunya terkait pelaksanaan pilkada yang diundur ke 2016.
BACA JUGA: Tiga Daerah di Sultra Diminta Cepat Anggarkan Dana Pilkada
Menurut Arief, penetapan mundurnya jadwal harus benar-benar memerhatikan banyak hal. Mengingat di Indonesia terdapat banyak hari libur. Selain itu juga terdapat perbedaan antara hari kerja dan hari kalender.
“Persepsi soal waktu pelaksanaan ini harus sama terlebih dahulu. Apakah sesuai hari kerja, atau hari kalender. Ini terutama terkait proses penyelesaian sengketa pilkada jika nantinya ada. Kalau kita (penyelenggara pemilu,red) bekerja sesuai hari kalender. Pokoknya Sabtu-Minggu kerja, tapi pengadilan kan tidak,” katanya.
BACA JUGA: Malam Hari Datangi Istana, Panda Mengaku Jalan-Jalan
Karena itu agar pelaksanaan pilkada dapat benar-benar berkualitas, KPU kata Arief juga telah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA). Karena sesuai hasil Panja, disepakati sengketa pilkada nantinya akan ditangani Pengadilan Tinggi (PT) dan MA.
“KPU perlu berkoordinasi terkait waktu penyelesaian. Sebenarnya ditentukan 76 hari. Kita koordinasi masa sengketa. Jadi soal waktu ini perlu dipastikan supaya bisa diperkirakan kapan penetapannya (pemenang pilkada,red),” ujarnya.
Usulan lain, Panja menyepakati uji publik bakal calon kepala daerah nantinya akan diserahkan kepada partai politik. Menanggapi hal tersebut, Arief mengatakan tidak masalah. Namun ketika uji publik ditetapkan menjadi syarat calon kada, maka nantinya parpol harus menyerahkan laporan. Intinya menyatakan calon yang diusung telah melalui uji publik.
“Kita intinya hanya masalah teknis, bukan politik. Misalnya soal pelaksanaan, ini penting kita beri masukan agar tidak mengganggu seluruh jadwal. Kalau soal aturan, kita serahkan sepenuhnya pada pembuat undang-undang. Tapi memang sampai saat ini kita belum menerima apakah benar Panja telah menghasilkan tujuh poin revisi UU Pilkada,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Kades Merasa Penghasilannya Dipangkas
Redaktur : Tim Redaksi