Tiga Saksi Kasus Budi Gunawan Tak Penuhi Panggilan KPK

Satu Mangkir, Dua Mengaku Sakit

Selasa, 03 Februari 2015 – 23:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus korupsi dengan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan. ‎Namun, tidak satupun saksi hadir memenuhu panggilan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa itu adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Herry Prastowo, Dosen Utama STIK Lemdikpol Kombes Pol Ibnu Isticha, serta Wakapolres Jombang, Kompol Sumardji.

BACA JUGA: Tiga Daerah di Sultra Diminta Cepat Anggarkan Dana Pilkada

Namun, Herry tidak hadir tanpa memberikan alasan.. "Brigjen Pol Herry Prastowo tidak hadir tanpa keterangan," kata Priharsa kepada wartawan, Selasa (3/2).

Sedangkan Ibnu dan Sumardji memberikan keterangan mengenai ketidakhadiran mereka. Menurut Priharsa, kedua saksi itu mengirim surat keterangan sakit yang diantar oleh penasihat hukum masing-masing.

BACA JUGA: Malam Hari Datangi Istana, Panda Mengaku Jalan-Jalan

"Penasihat hukum mengantarkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara ‎Korps Brimob Polri," ucap Priharsa.

Priharsa menambahkan, KPK akan memanggil lagi ketiga saksi tersebut. Namun, dia tidak menyebut mengenai waktunya. "Penyidik mengatakan akan melakukan pemanggilan kembali," tandasnya.‎(gil/jpnn)

BACA JUGA: Para Kades Merasa Penghasilannya Dipangkas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Nasihat MUI untuk Jokowi Atasi KPK Vs Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler