jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Teknis Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nur Syarifah mengatakan bahwa Istana Kepresidenan tidak boleh digunakan oleh Presiden Joko Widodo untuk kepentingan pencalonan di Pilpres 2019.
Ini disampaikan Syarifah saat ditanya tentang penggunaan Istana bagi Jokowi -sapaan Joko Widodo yang juga calon presiden.
BACA JUGA: Fadli Zon: Justru Dana Kampanye Petahana Patut Diwaspadai
"Intinya bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan," kata Syarifah usai menyosialisasikan aturan KPU tekait Pilpres 2019 kepada pegawai Istana Kepresidenen, Senin (24/9).
Hadir juga ketika itu Kepala Biro Bawaslu RI La Bayoni. Syarifah menjelaskan, di dalam undang-undang secara tegas dikatakan hanya pengawalan, pengamanan dan kesehatan serta protokol yang melekat pada presiden.
BACA JUGA: Bandingkan Visi dan Misi Jokowi - Maruf Vs Prabowo - Sandi
"Jadi Istana ini bagian dari fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kandidat (capres)," tegasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: KPU Ingatkan Pegawai Istana Bersikap Netral di Pilpres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fokus ke SDM, Jokowi Diminta Tuntaskan Dahulu Honorer K2
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam