KPU Isyaratkan Tolak Pendaftaran Calon Kubu Ical

Selasa, 19 Mei 2015 – 21:04 WIB
Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya belum dapat merespon keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.

“Kami belum dapat putusannya, jadi kami belum bisa meresponnya, kami menunggu putusan itu (PTUN Jakarta,red),” ujar Husni, Selasa (19/5).

BACA JUGA: 125 Daerah Belum Teken Hibah Dana Pilkada

Menurut Husni, untuk memperoleh salinan keputusan PTUN Jakarta yang dibacakan Senin (18/5) kemarin, pihaknya telah melayangkan surat permintaan.

Namun meski belum dapat menyikapi putusan, Husni mengisyaratkan KPU akan tetap berpedoman pada Peraturan KPU terkait persyaratan partai politik mengajukan pasangan calon kepala daerah dalam pelaksanaan pilkada.

BACA JUGA: KPK Harus Tanggung Jawab karena Tak Punya Dasar Jerat BG

Bahwa terhadap partai yang mengalami konflik internal, perlu ada surat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau kubu-kubu yang bertikai harus islah terlebih dahulu.

“Nanti kami lihat apakah pengadilan membuat keputusan incrah apa tidak, kan masih terdapat opsi terakhir (islah,red),” ujar Husni. (gir/jpnn)
    

BACA JUGA: Mantan Menteri Era Gus Dur ini Diangkat jadi Komisaris BUMN

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun: SBY Hanya Pencitraan, Sudirman Said Tak Boleh Takut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler