KPU Izinkan Konser Musik, Azis Ingatkan Kontestan Pilkada Peduli Keselamatan Pendukung

Kamis, 17 September 2020 – 10:20 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengingatkan para pasangan calon kepala daerah kontestan Pilkada Serentak 2020 tidak mengorbankan kesehatan dan nyawa para pendukung hanya demi kampanye terbuka yang diwarnai konser musik.

Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan para kandidat menggelar konser musik dalam kampanye terbuka, Azis meminta para kontestan berhitung soal risiko kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Catat, Kekhawatiran Anak Buah Doni Monardo soal PKPU Pilkada di Masa Pandemi

Menurut Azis, kerumunan saat konser musik di lapangan terbuka ataupun gedung tertutup dalam rangka kampanye Pilkada Serentak 2020 berpotensi menularkan Covid-19 yang kini menjadi pandemi global.

"Saat ini banyak kriteria orang tanpa gejala yang terkena Covid-19," kata Azis, Kamis (17/9).

BACA JUGA: KPU Bolehkan Konser Musik di Kampanye Pilkada, Anang Hermansyah Protes

Pimpinan DPR yang membidangi urusan politik dan keamanan itu menambahkan, Peraturan KPU (PKPU) sudah mengatur pembatasan dalam kampanye terbuka maksimal 100 orang.

Bila kuota itu terlampauai, kata Azis, berarti pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan dan harus diberikan sanksi tegas. 

BACA JUGA: Pilkada Serentak, Calon Kepala Daerah Dilarang Menggelar Konser Musik

"KPU harus berperan aktif dalam mengedukasi dan menyosialisasikan  pentingnya menjalankan protokol kesehatan kepada para paslon maupun tim sukses di masa pandemi Covid 19 pada Pilkada Serentak 2020," tutupnya.

Legislator dari Dapil II Lampung itu juga meminta calon kepala daerah mengubah strategi kampanye terbuka yang biasanya menggunakan konser musik untuk menarik massa.

Politikus Golkar itu mengharapkan para kontestan Pilkada Serentak 2020 mengarahkan tim sukses mereka mencari strategi kampanye baru di masa pandemi Covid-19 tanpa  mengadakan konser musik. "Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menjaga keselamatan masyarakat," ujar Azis. 

Sebelumnya  Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja menyoroti beberapa ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19

Wisnu mengkhawatirkan ketentuan Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang memungkinkan pelaksanaan konser saat kampanye Pilkada 2020.

"Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan. Perlu diantisipasi," ujar dia.(boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler