KPU Jamin Aturan Baru Lebih Adil

Pastikan Transparansi Zonasi Alat Peraga

Rabu, 11 September 2013 – 08:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kendati banyak perwakilan partai politik yang menyatakan keberatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap melaksanakan pembatasan zonasi alat peraga kampanye sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2013 mengenai aturan kampanye. Aturan yang akan berlaku bulan Oktober ini, diyakini KPU suah memuat prinsip pendidikan politik.

 

“Kami mengimbau partai politik tidak terlalu menentang PKPU nomor 15/2013 mengenai aturan kampanye. Karena itu, keliru besar jika diartikan untuk mematikan parpol. Ini sifatnya mengatur supaya berimbang. Dalam konteks ini pembatasan hanya untuk baliho,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
 
Lebih lanjut, Ferry juga menjamin aturan baru soal zona itu, tidak akan memberi celah bagi praktik kongkalikong antara oknum aparat pemerintah daerah (pemda) dengan peserta pemilu soal zona kampanye.

BACA JUGA: Polisi Jangan Terlalu Yakin Pelaku Jaringan Teroris

“Tidak akan ada praktik, bayar membayar dimana, siapa yang berani bayar akan mendapat tempat strategis. Karena proses tempat pemasangan atribut kampanye itu sangat transparan,” tegasnya.

BACA JUGA: Wakapolri Sambangi Keluarga Bripka Sukardi

Untuk menentukan zona penempatan alat peraga kampanye parpol dan calon anggota legislatif (caleg), KPU telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri supaya pemerintah daerah berkoordinasi dengan KPU di daerah. “Kami sudah mengirim surat ke Mendagri supaya diteruskan kepada pemda untuk berkoordinasi dengan KPU kota,” ucap Ferry.

Selain ke Mendagri, lembaga penyelenggara pemilu ini telah mengirim surat juga ke KPU Kabupaten maupun Kota dan provinsi mengenai penentuan zona alat peraga kampanye. KPU juga sudah meminta KPUD berkoordinasi dengan pemda.

BACA JUGA: Penembakan Sukardi Dicurigai Balas Dendam Preman

“KPU juga sudah mengirimi surat ke KPU daerah supaya berkonsolidasi dengan kepala daerah untuk menentukan zonasi. Karena pemda lebih mengetahui zona tersebut akan ditentukan oleh KPU setempat dan pemerintah setempat,” tukasnya.

Seperti diketahui, PKPU Nomor 15 Tahun 2013 mengatur pedoman pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/ DPRD/ dan DPD RI. Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung sekolah), jalan- jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Sebelumnya, KPU juga mengundang partai politik peserta Pemilu 2014 untuk menyosialisasikan perubahan PKPU dari PKPU Nomor 1 Tahun 2013 menjadi PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye, Senin 9 September 2013. Sekaligus menyosialisasikan aturan dana kampanye. “Dua hal itu akan kami informasikan kepada parpol peserta pemilu,” katanya.

Ferry mengatakan materi yang akan mereka paparkan ada beberapa poin, antara lain soal definisi kampanye, pasal pemberedelan media yang sudah dihapus, dan terkait pembatasan alat peraga.

“Ada dua hal yang kami batasi. Pertama, alat peraga baliho hanya diperuntukkan bagi parpol peserta pemilu. Satu partai satu baliho di tiap desa. Kedua, terkait spanduk. Untuk satu caleg bisa satu spanduk untuk tiap zona. Zona itu nanti ditentukan oleh KPU dan Pemda,” kata Ferry.

Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan selama satu bulan, mulai 28 Agustus 2013. Selama itu KPU melakukan sosialisasi kepada parpol peserta pemilu dan berkoordinasi dengan pemda serta pihak-pihak terkait lain seperti Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.

“Pejabat negara yang maju sebagai caleg tidak boleh melakukan iklan layanan masyarakat, baik media cetak, elektronik, ataupun lainnya,” kata dia.
 
Bagi yang melanggar, KPU akan memberikan sanksi adminstratif dan teguran. Jika masih tidak mempan, maka KPU menyerahkannya kepada masyarakat untuk menilai parpol atau caleg terkait. “Pastinya ada sanksi yang sudah ditetapkan bagi parpol dan caleg yang melanggara aturan tersebut,” pungkasnya.  (dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sampaikan Kabar Duka, Tetangga Minta Istri Bripka Sukardi Nonton TV


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler