KPU Jangan Munculkan Gagasan Kontroversial

Kamis, 26 Maret 2015 – 23:33 WIB
Penghitungan perolehan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar benar-benar selektif menyusun Peraturan KPU yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015. Jangan sampai aturan yang disusun malah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

Misalnya, seperti usulan ditundanya pelantikan calon kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka. Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan pengaturan yang sebelumnya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

BACA JUGA: DPR Pelototi Pilkada Sejak Perumusan Aturan Hingga Pelaksanaan

Bahwa hanya putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah, yang bisa membatalkan pencalonan dan bahkan memberhentikan kada.

 “Kita harus berpegang pada undang-undang. Jangan kita buat pernyataan-pernyataan lebih lanjut yang membuat perdebatan masyarakat,” katanya, Kamis (26/3).

BACA JUGA: JK Anggap Tak Perlu Perppu Khusus ISIS

Di UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tidak ditemukan pengaturan penundaan pelantikan calon kada terpilih berstatus tersangka. (gir/jpnn)

 

BACA JUGA: DPR Ngadat, Politikus PPP Salahkan Pimpinan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Ingatkan KPU Jangan Sembarangan Bikin Aturan Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler