jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden RI, HMJusuf Kalla sepakat sistem penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) direformasi
BACA JUGA: Fatwa Rokok Haram, Belum Lindungi Anak
Reformasi tersebut diharapkan bisa menjawab sejumlah permasalahan terkini penempatan TKI di luar negeri.Hal ini ditegaskan Jusuf Kalla saat menerima rombongan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (DPP APJATI), di Istana Wapres, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, 14 Agustus.
Salah satu poin reformasi yang paling mendesak, menurut JK, adalah regulasi penempatan TKI
Menurut JK, Undang-undang No.39/2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah saatnya dikaji ulang
BACA JUGA: Urip Terus Berkelit
Termasuk, Kepmen penempatan TKI yang selama ini hanya diperkuat dengan Keputusan Menteri sebagai penjabaran teknisnya"Kepmennya memang kurang kuat, UU juga tidak tidak terlalu terkena
BACA JUGA: Pjs Wako Medan Harus Segera Dilantik
Tentu hal ini harus mendapat perhatian kita semuanyaKarena saya yakin, bisa saja pandangan pada waktu itu tepat kemudian empat tahun kemudian tidak tepat lagiitu juga harus selalu kita perbaiki," tegas JK lagi.Ketua Umum DPP APJATI, HNurfaizi menyebutkan, selain soal revisi UU 39/2004, masih ada sejumlah masalah yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah.
Diantaranya, pengaturan regulator penempatan TKI cenderung menempatkan BNP2TKI dan PPPTKIS saling berkompetisi akibat tidak jelasnya tugas pokok dan fungsinya.
Juga, dibutuhkan pembenahan sistem dan mekanisme penempatan TKI ke luar negeri, harmonisasi institusi pendukung dan pembangunan kemitraan, menjaga kelangsungan hubungan tripartit dengan pihak terkait.
Selain itu, sambung Nurfaizi, diperlukan atase perburuhan di negara-negara penerima TKI, pengaturan pola remittance untuk kepentingan TKI purna kerja, serta perlunya kampanye nasional tentang kesempatan kerja ke luar negeri(ysd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tunjuk Sekda Pjs Wako Medan
Redaktur : Tim Redaksi