Penempatan TKI di Reformasi

Kamis, 14 Agustus 2008 – 15:24 WIB
Ilustrasi TKI. Foto: tanjungpinangpos/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden RI, HMJusuf Kalla sepakat sistem penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) direformasi

BACA JUGA: Fatwa Rokok Haram, Belum Lindungi Anak

Reformasi tersebut diharapkan bisa menjawab sejumlah permasalahan terkini penempatan TKI di luar negeri.

Hal ini ditegaskan Jusuf Kalla saat menerima rombongan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (DPP APJATI), di Istana Wapres, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, 14 Agustus.

Salah satu poin reformasi yang paling mendesak, menurut JK, adalah regulasi penempatan TKI

"Memang bahwa dari waktu ke waktu, diupayakan perbaikan baik dengan aturan atau dengan undang-undang," tegas JK.

Menurut JK, Undang-undang No.39/2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah saatnya dikaji ulang

BACA JUGA: Urip Terus Berkelit

Termasuk, Kepmen penempatan TKI yang selama ini hanya diperkuat dengan Keputusan Menteri sebagai penjabaran teknisnya
Kajian itu, diharapkan bisa menjawab tantangan perkembangan penempatan TKI dewasa ini.

"Kepmennya memang kurang kuat, UU juga tidak tidak terlalu terkena

BACA JUGA: Pjs Wako Medan Harus Segera Dilantik

Tentu hal ini harus mendapat perhatian kita semuanyaKarena saya yakin, bisa saja pandangan pada waktu itu tepat kemudian empat tahun kemudian tidak tepat lagiitu juga harus selalu kita perbaiki," tegas JK lagi.

Ketua Umum DPP APJATI, HNurfaizi menyebutkan, selain soal revisi UU 39/2004,  masih ada sejumlah masalah yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah.

Diantaranya, pengaturan regulator penempatan TKI cenderung menempatkan BNP2TKI dan PPPTKIS saling berkompetisi akibat tidak jelasnya tugas pokok dan fungsinya.

Juga, dibutuhkan pembenahan sistem dan mekanisme penempatan TKI ke luar negeri, harmonisasi institusi pendukung dan pembangunan kemitraan, menjaga kelangsungan hubungan tripartit dengan pihak terkait.

Selain itu, sambung Nurfaizi, diperlukan atase perburuhan di negara-negara penerima TKI, pengaturan pola remittance untuk kepentingan TKI purna kerja, serta perlunya kampanye nasional tentang kesempatan kerja ke luar negeri(ysd)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tunjuk Sekda Pjs Wako Medan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TKI   Reformasi  

Terpopuler