jpnn.com - LIMBOTO – Rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Gorontalo (Kabgor)telah selesai dan memenangkan pasangan Nelson Pomalingo-Fadli Hasan (NAFAAS). Namun, KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo belum bisa menetapkan mereka sebagai pemenang dan terpaksa menunda rapat pleno penetapan.
Penyebabnya, saat ini ada gugatan yang dilakukan oleh dua pasangan calon (Paslon) yang kalah, yakni Rustam Akili-Anas Jusuf (RA) dan pasangan Tonny Junus-Sofyan Puhi (TS).
Gugatan sendiri sudah masuk ke MK dan sudah diterima oleh KPU.
BACA JUGA: Gugatan Pilkada Gorontalo Resmi Masuk MK
"Saat ini KPU tengah fokus mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan SK penetapan peroleh suara oleh RA dan TS," kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Hendrik Imran kepada Radar Gorontalo (grup JPNN).
Bukan hanya KPU Kabupaten, lanjut dia, Pantia Pelaksana Kecamatan (PPK) dan Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS), ternyata juga sudah menyiapkan amunisi yang sama.
BACA JUGA: Takut Rusuh Menjalar, Mendagri Keluarkan Radiogram
"Seluruh jajaran PPK, KPPS mempersiapkan seluruh data-data yang diperlukan untuk menghadapi gugatan di MK. Materi gugatan sendiri masih akan diverifikasi ditingkat MK, fokusnya di mana? Money Politic, atau gugatan terkait teknis Pilkada?," terangnya.
KPU Kabgor saat ini tinggal menunggu MK menyampaikan secara resmi gugatan ke KPU-RI, yang nantinya akan diteruskan ke KPU Kabupaten Gorontalo.(and/dkk/jpnn)
BACA JUGA: DPD: 15 tahun Terakhir, Kesenjangan Ekonomi Makin Tinggi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Kaltara Kisruh, Komitmen Paslon Dipertanyakan
Redaktur : Tim Redaksi