KPU Kecewa Bawaslu Lingga Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg

Sabtu, 08 September 2018 – 12:19 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga yang mengabulkan gugatan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kasus tindak pidana korupsi dinilai telah mencederai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Jelas keputusan tersebut tentunya sangat bertentangan dengan PKPU yang sudah ditetapkan. Karena dalam regulasi tersebut Bacaleg eks koruptor tidak diperbolehkan," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Widiyono Agung Sulityo, Kamis (6/9) di Tanjungpinang.

BACA JUGA: Cara KPU Larang Mantan Napi Koruptor Nyaleg Dinilai Salah

Karena PKPU tersebut lanjut Widiyono adalah petunjuk teknis untuk penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Ditegaskannya, wajar jika keputusan kontroversi tersebut membuat pihaknya kecewa dengan putusan Bawaslu Kabupaten Lingga yang meloloskan Bacaleg mantan narapidana kasus korupsi.

BACA JUGA: Ini Daftar Nama Eks Napi Koruptor Diloloskan Bawaslu

Pria yang duduk sebagai Devisi Hukum tersebut menjelaskan, hasil verifikasi jelas bahwa Bacaleg terkait dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Sementara dalam putusan Adjudikasi justru diloloskan Bawaslu Lingga. Tentu ini akan sangat mencederai untuk terlaksana Pemilu yang baik, jujur dan adil," papar Widiyono.

BACA JUGA: Komarudin: Secara Hukum Eks Napi Koruptor Boleh jadi Caleg

Menurut Widyono, Bacaleg tersebut berinisial MA tersebut merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lingga dari daerah pemilihan 3.

Dalam syarat pencalonan, MA juga sudah menyertakan vonis putusan, oleh karena itu, KPU Lingga tidak memasukkan namanya dalam daftar calon sementara (DCS).

"Karena sangat bertentangan tentunya, kami akan melakukan berbagai upaya untuk menjawab keputusan tersebut. Kami menilai Bawaslu Lingga bertindak seperti Mahkamah Agung RI," tegasnya.

Ditegaskannya juga, tidak setuju akan putusan itu, KPU Kepri langsung memberikan jawaban. Dalam jawaban itu disampaikan beberapa hal.

Yakni gugatan disebut Kompetensi Absolut yaitu salah tempat dalam menggugat, seharusnya bacaleg terkait menggugat di MA RI. Namun regulasi yang sudah mengikat seperti tidak dipandang.

"Maka dalam Petitum kami sampaikan, tidak menerima gugatan pemohon, menolak gugatan pemohon, dan menyatakan menunggu Putusan MA RI. Kita tidak ingin persoalan ini menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang," tutup Agung.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan yang membidangi Hukum dan Data Informasi menilai, keputusan Bawaslu Lingga sudah sesuai dengan kewenangannya. Apalagi Bacaleg terkait sudah mendeklirkan diri sebagai mantan terpidana korupsi. Hal itu tentunya sudah sesuai dengan tuntan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Bahkan PKPU tersebut poitnya sama dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 240 mengatur tentang syarat calon. Artinya dengan adanya pengumuman di media, dia sudah memenuhi syarat yang dimaksudkan," tegas Indrawan.

Menurut Indrawan, PKPU hanya mengatur yang hubungan dengan Partai Politik. Yakni tidak dibenarkan mencalonkan mantan terpidana korupsi, narkoba dan kejahatan sesksual.

Menyikapi keputusan tersebut, KPU Lingga masih bisa mengajukan keberatan atau permintaan koreksi ke Bawaslu RI. Jika memang keputusan akhir harus dimenjadi Daftar Calon, maka KPU harus menghormati itu.

"Kami tidak akan bertindak di luar batas kewenangan. Tentunya keputusan yang dibuat dengan merujuk pada regulasi-regulasi yang sudah ada," papar Indrawan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga akan menjawab putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan caleg Partai PAN terkait pencoretan salah satu bacaleg dari Partai tersebut yang terlibat kasus korupsi, dalam waktu tiga hari kerja ke depan.

“Kami ada waktu tiga hari kerja, tepatnya Senin pekan depan kami akan menjawab putusan Bawaslu itu. Jawaban bisa saja menuruti keputusan Bawaslu dan bisa juga membantahnya,” ujar Devisi Teknis KPU Kabupaten Lingga Hasbullah kepada Batam Pos, Kamis (6/9) pagi.

Lebih lanjut Hasbullah menyatakan, KPU mengambil kebijakan dengan mencoret salah satu bacaleg PAN dikarena tidak sesuai dengan fakta integritas dan keputusan KPU Lingga juga telah sesuai dengan PKPU no 20.

Namun Selain tu, Hasbullah menyampaikan kalau mereka juga sedang menunggu keputusan MA terkait gugatan PKPU no 20 itu.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan dengan nomor register Senketa 001/PS/PWSL.LNG.10.05/VIII/2018, Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dan sekaligus memerintahkan KPU Lingga sebagai pihak termohon agar memasukkan kembali nama bakal calon PAN yang dicoret tersebut ke dalam

Daftar Calon Sementara (DCS), paling lambat tiga hari sejak diputuskan. Selain salah satu bacaleg dari Partai PAN yang dicoret KPU Lingga dari kepesertaan pileg, Partai Solideritas Indonesia juga bakal tidak dapat mengikuti pileg tahun ini di Kabupaten Lingga dikarenakan tidak memenuhi persyaratan bakal calon.

“Karena tidak lengkap syarat bakal calonnya, mengakibatkan tidak dapat dimasukkan dalam DCS,” ujar Hasbullah. (wsa/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU DKI Tetap Ogah Masukkan M Taufik ke Daftar Caleg


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler