KPU Kemungkinan Tetap Verifikasi Faktual Parpol Lama

Selasa, 15 Agustus 2017 – 17:09 WIB
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan memberlakukan syarat yang sama bagi seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 mendatang.

Mulai dari keharusan mendaftar sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 dan menjalani verifikasi administrasi untuk meneliti kelengkapan berkas yang ada.

BACA JUGA: Ketua Pansus Angket: Para Akademisi Teliti Keberadaan KPK

"Dalam pandangan kami perlu mendaftar, tetap mendaftar. Tetap perlu menyampaikan berkas-berkas dokumen persyaratan. Penelitian administratif perlu untuk mencocokkan kebenaran, kelengkapan dan keabsahan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta, Selasa (15/8).

Saat ditanya bagaimana dengan partai politik peserta Pemilu 2014, apakah perlu kembali menjalani verifikasi faktual? Hasyim membuka kemungkinan tersebut. Paling tidak terkait kepengurusan di daerah otonomi baru (DOB).

BACA JUGA: Nih, Jumlah Dana Hibah dan Bansos di 17 Provinsi

"Ada kemungkinan (parpol peserta Pemilu 2014 tetap diverifikasi faktual di DOB,red)," ucap Hasyim di sela-sela uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019.

Menurut Hasyim, penyelenggara nantinya akan terlebih dahulu menggelar data Pemilu 2014 lalu. Tujuannya, untuk melihat apakah dengan adanya daerah otonomi baru syarat kepengurusan di 100 persen provinsi terhadap partai politik yang ada terpenuhi atau tidak. Demikian juga dengan syarat 75 persen kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota.

BACA JUGA: Gerindra tak Lakukan Penjaringan, Tunggu Suara Masyarakat

"Ini akan kami hitung ulang. Seandainya tambah satu kabupaten/kota apa masih memenuhi syarat minimal 75 persen. Kalau pada pemilu lalu syarat yang dipenuhi tidak minimal, bisa jadi sudah terpenuhi. Jadi akan kami periksa terlebih dahulu," pungkas Hasyim. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Akhirnya Kunci Dukungan untuk Sang Petahana


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler