KPU Kepri Tak Perlu Dana Talangan Lagi

Umumkan Pendaftaran Calon 2 Februari

Selasa, 26 Januari 2010 – 01:34 WIB

TANJUNGPINANG - KPU Kepri bisa bernafas lega, menyusul setelah Mendagri Gumawan Fauzi mengesahkan draft APBD Kepri 2010Dengan pengesahan ini, maka KPU tak perlu lagi mengharapkan dana talangan sementara sebesar Rp 5 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri

BACA JUGA: Anggaran untuk 112 Pilkada Belum Disepakati

Pasalnya, lembaga penyelenggara pilkada ini telah bisa menggunakan dana hibah operasional pilkada yang bersumber APBD murni Kepri 2010.

Ketua KPU Kepri, Den Yealta, usai pertemuan dengan pihak Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) Kepri, Senin (25/1) siang mengatakan, saat ini pengambilan anggaran tersebut tengah dalam proses administrasi
Sesuai besaran anggaran yang disahkan DPRD Kepri dalam draft APBD Kepri 2010, alokasi untuk operasional pilkada adalah sekitar Rp 45 miliar tahap pertama

BACA JUGA: Rival Teras Belum Punya Pasangan

Jika pilkada menggunakan putaran II, maka anggarannya ditambah sekitar Rp 20 miliar lagi.

"KPU telah bisa menggunakan anggaran APBD murni 2010
Secara otomatis, rencana pengalokasian dana talangan sekitar Rp 5 miliar yang dijanjikan Pak Gubernur Ismeth, tak akan diberikan lagi

BACA JUGA: Terbuka, Peluang Pjs Kada Ikut Pilkada

Saat ini, proses pencairannya (sudah di) tahap penyiapan administrasiDalam waktu dekat, dipastikan telah cair sesuai kebutuhan KPU Kepri," kata Den Yealta.

KPU berharap, pencairannya tak melewati tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah KepriSesuai jadwal, KPU menetapkan jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 2 Februari 2010Selanjutnya, 20-25 Februari 2010, bakal memasuki tahapan penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon.

Disinggung mengapa jarak antara pengumuman dengan masa pendaftaran sangat jauh, Den mengatakan bahwa hal itu demi memberi kesempatan pasangan calon independen dan pasangan calon yang diusung partai politik untuk mempersiapkan berkas persyaratan secara lengkapDalam hal ini katanya, KPU akan berlaku adil, terutama pada pasangan calon independen.

Terutama dalam upaya mengumpulkan jumlah dukungannyaAturan main untuk calon independen ini, ialah harus didukung minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk Kepri yang ini mencapai 1.861.334 jiwaArtinya, calon perseorangan ini harus dapat dukungan minimal dari 20.980 orang.

Den menambahkan, seluruh parpol pendukung dan calon perseorangan, diharapkan agar mempersiapkan persyaratan yang dimintaUntuk calon independen saja katanya, ada 20 persyaratan yang diminta, termasuk Daftar Lembar Harta Kekayaan Perseorangan yang bersangkutan (LHKPN)"Dilaporkan ke KPK, paling lambat 3 hari sebelum ia mendaftarkan diri," tukasnya(zek)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada KLU Tetap Digelar KPU Lobar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler