jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kesulitan menentukan jumlah kursi DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota beserta daerah pemilihannya (Dapil) pada Pemilu Legislatif 2009 mendatangHal itu dikarenakan jumlah dan mobilitas penduduk yang berubah namun UU Pemilu mengharuskan penentuan Dapil tetap mengacu dan berprinsip seperti pada Pemilu 2004
BACA JUGA: Diskualifikasi Capres Pelanggar Dana Kampaye
Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan, KPU akan kesulitan jika penentuan dapil dan jumlah kursi tetap mengacu pada penetapan kursi dan dapil Pemilu 2004
"Dulu pada 2004 dapil A jatahnya enam kursi, sementara dapil B itu jatahnya 10 kursi
BACA JUGA: Anggaran Bawaslu Minim
Tapi setelah ada mobilitas penduduk B yang pindah ke kota A, akhirnya dapil B sekarang harusnya hanya mendapat enam kursiBACA JUGA: Banyak Parpol Manipulasi Data
Menurutnya, KPU sebenarnya tetap berupaya untuk konsisten menjalankan aturan UU PemiluHanya saja, kondisi dan jumlah penduduk yang ada sekarang sudah sudah jauh berbeda dibanding pada Pemilu 2004.
Dicontohkan, terdapat beberapa daerah yang Pada Pemilu 2004 jumlah penduduknya kurang dari satu juta jiwa, namun saat ini sudah bertambah menjadi lebih dari satu juta jiwabanyak daerah yang jumlah penduduknya di atas satu juta jiwa
"Seperti adalah provinsi Sumatera Utara yang semula memperoleh alokasi 85 kursi (DPRD Provinsi), namun berdasar jumlah penduduk saat ini seharusnya mendapat 100 kursidemikian pula dengan DKI Jakarta yang pada 2004 hanya mendapat 85 kursi, namun dengan jumlah penduduk saat ini sudah harus mendapat 92 kursi," ulasnya.
Masalahnya, UU Pemilu tidak mengatur secara rinci penambahan kursi itu ditetapkan dari daerah pemilihan mana"Tambahan-tambahan (kursi) itu untuk dapil mana? Itu tak jelas di UU," ucap Endang.
KPU, lanjutnya, mengusulkan agar dapil provinsi dan kabupaten/kota diperkecilUsul itu menurut Endang cukup realistis jika tujuannya untuk mendekatkan anggota DPRD dengan rakyat"Sayangnya, hal itu justru akan menambah beban anggaran pada pengadaan logistik Pemilu," pungkasnya(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tak Ubah Keputusan
Redaktur : Tim Redaksi