jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menilai kesaksian Beti Kristiana dan Risda Mardarina yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019, menyesatkan. Kedua saksi itu tidak memberikan kesaksian yang seutuhnya sehingga membentuk opini yang menyesatkan.
Seperti Risda yang bersaksi melihat kotak suara dibawa oleh petugas ke sebuah gereja di Pondok Indah Lestari, Desa Parit Baru, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Menurut Wahyu, informasi yang sebenarnya kotak suara dipindahkan ke aula yang bersebelahan dengan gereja itu.
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra: Kami Kuasa Hukum Jokowi - Maruf, Bukan Pak Moeldoko
"Tidak benar bahwa ada pemindahan kotak suara ke dalam gerejan yang benar adalah, PPS setempat menyewa gudang untuk penyimpanan barang. Nah, kebetulan gedung itu adalah gedung (yayasan) St Agustinus," kata Wahyu di luar persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres Memanas, Komisioner KPU Tuntut Tim Prabowo Cabut Pertanyaan
BACA JUGA: Ahli 01 Eddy Hiariej Anggap Permohonan 02 Tidak Tepat Sasaran
Dia memastikan pemindahan kotak suara itu bukan di gereja. Wahyu mencontohkan Yayasan Al-Muslimin yang memiliki aula yang peruntukannya bisa disewakan. Menurut dia, bangunan terpisah.
"Maka kan itu artinya tidak sama dengan kami simpan kotak suara di masjid. Meskipun mungkin sebelah aula Al-Muslimin itu ada masjid. Ini perlu kami luruskan," jelas dia. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Pertanyaan Tim Hukum Prabowo - Sandi ke Anas Nashikin Bikin Komisioner KPU Naik Pitam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli 01 Tantang Tim Prabowo Hadirkan SBY di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga