JAKARTA -- Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai usulan pemberhentian Andi Nurpati sebagai anggota KPUKetua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, surat yang ditujukan ke presiden itu dikirim Senin (5/7) oleh Sekretariat Jenderal KPU.
Dalam surat usulan itu dilampirkan juga rekomendasi dari Dewan Kehormatan (DK) KPU, dasar hukum seperti tercantum dalam UU penyelenggara pemilu, dan juga risalah rapat pleno KPU menyikapi masuknya Andi Nurpati dalam jajaran kepengurusan DPP Partai Demokrat
BACA JUGA: KPU Bengkalis Minta MK Tolak Gugatan Suara
Abdul Hafiz berharap presiden segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Nurpati."Sesuai rekomendasi Dewan Kehormatan, KPU mengusulkan dan kami berharap presiden segera mengeluarkan SK pemberhentian saudara Andi Nurpati," ujar Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU, Jakarta, Senin (5/7).
Dengan telah dikirimnya surat usulan pemberhentian itu, meski SK presiden belum keluar, Andi Nurpati sudah tidak boleh lagi mengikuti rapat-rapat di KPU
BACA JUGA: Konflik PKB Banten Ke Pengadilan
Seperti telah diberitakan, tugas dan kewenangan Nurpati yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, sudah dilimpahkan ke anggota KPU I Gusti Putu Artha.Mengenai bagaimana untuk pengisian kursi anggota KPU yang ditinggalkan Nurpati, Hafiz mengatakan, hal itu sepenuhnya diserahkan kepada DPR
BACA JUGA: Golkar Targetkan 30 Persen pada 2014
Terserah, KPU hanya melaksanakan," ujarnya.Ditegaskan, kalau pun DPR tidak menghendaki adanya pengisian kursi yang ditinggalkan Nurpati itu, bagi Hafiz itu tidak menjadi persoalan"Kalau mereka tidak menginginkan tidak masalah, apalagi sekarang tugasnya tidak seberat pilpres karena hanya menangani pilkada," ujar Hafiz(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PAN Optimis Muhammadiyah Tak Mendua
Redaktur : Tim Redaksi