BACA JUGA: Polisi Waspadai Ancaman Bom di Jogja
Bukannya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilukada Kobar, KPU Kobar justru menetapkan calon yang didiskualifikasi karena melakukan politik uang."KPU melawan hukum, bisa diseret
Menurut Yudi, KPU Kobar harusnya mematuhi putusan MK karena sifatnya final dan mengikat
BACA JUGA: Bendera Dukung Sultan Marak di Gunungkidul
"Bisa di-PTUN-kan," ucapnya.Bila KPU Kobar tetap pada putusan plenonya, kata Yudi seharusnya KPU Pusat mengambil sikap tegas
BACA JUGA: Besok, Gubernur Rame-rame Temui Gamawan
"Ya, itu yang harus dilakukan," ucapnya.Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pemilukada Kobar digelar 5 Juni lalu diikuti dua pasang calon sajaPasangan Sugianto-Eko Soemarno menempati peringkat pertama perolehan suara sehingga ditetapkan sebagai pemenang pemilukada oleh KPU Kobar.
Namun pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menggugat putusan KPU Kobar dengan dalih adanya pelanggaran seperti politik uang dan intimidasi dalam Pemilukada KobarGugatan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dikabulkan MKTak hanya itu, MK juga mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno dan menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenang.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetap Untung Meski Tak jadi Ibukota
Redaktur : Tim Redaksi