KPU Kobar Dinilai Melawan Hukum

Rabu, 08 Desember 2010 – 20:10 WIB
JAKARTA - Kisruh Pemilukada Kota Waringin Barat (Kobar) memasuki babak baruPengamat Politik dari Reform Institute Yudi Latief menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melawan hukum

BACA JUGA: Polisi Waspadai Ancaman Bom di Jogja

Bukannya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilukada Kobar, KPU Kobar justru menetapkan calon yang didiskualifikasi karena melakukan politik uang.

"KPU melawan hukum, bisa diseret
KPU harus mengeksekusi putusan MK," kata Yudi Latief disela-sela dialog kenegaraan di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).

Menurut Yudi, KPU Kobar harusnya mematuhi putusan MK karena sifatnya final dan mengikat

BACA JUGA: Bendera Dukung Sultan Marak di Gunungkidul

"Bisa di-PTUN-kan," ucapnya.

Bila KPU Kobar tetap pada putusan plenonya, kata Yudi seharusnya KPU Pusat mengambil sikap tegas
Kata dia, KPU Pusat harus membekukan pengurusan KPU Kobar dan membawanya ke Dewan Kehormatan

BACA JUGA: Besok, Gubernur Rame-rame Temui Gamawan

"Ya, itu yang harus dilakukan," ucapnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pemilukada Kobar digelar 5 Juni lalu diikuti dua pasang calon sajaPasangan Sugianto-Eko Soemarno menempati peringkat pertama perolehan suara sehingga ditetapkan sebagai pemenang pemilukada oleh KPU Kobar.

Namun pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menggugat putusan KPU Kobar dengan dalih adanya pelanggaran seperti politik uang dan intimidasi dalam Pemilukada KobarGugatan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dikabulkan MKTak hanya itu, MK juga mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno dan menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenang.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetap Untung Meski Tak jadi Ibukota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler