KPU Lebih Percaya Hasil Kerja Pantarlih Ketimbang Data Kemendagri

Jamin Tak Hilangkan Hak 65 Juta Pemilih

Senin, 23 September 2013 – 21:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan perbedaan data 65 juta pemilih di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak otomatis menghilangkan hak pilih. Sebab, perbedaan data itu muncul ketika Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) melakukan verifikasi.

“Pengurangan data itu terjadi karena adanya data ganda, adanya data yang di bawah umur, ada yang meninggal dan pindah domisili, ada yang berubah status menjadi TNI dan Polri. Itu semua diketahui setelah proses verifikasi faktual dilakukan oleh pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih),” ujar Ferry di Jakarta, Senin (23/9) petang.

BACA JUGA: Jubir DKPP: Jangan Terpaku Pembinaan Kuratif

Menurutnya, perbedaan data itu misalnya soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan tanggal lahir. "Saat petugas ke lapangan, masih ada penduduk yang belum menerima e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik). Jadi ketika ditanya NIK, penduduk tersebut tidak tahu,” terang Ferry.

Ferry menegaskan bahwa petugas pantarlih dalam melaksanakan verifikasi faktual ke lapangan selalu mengecek semua item data pemilih yang memuat nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat. Petugas juga melakukan koreksi jika dari hasil verifikasi faktual itu ternyata datanya berbeda dengan keterangan pemilih.

BACA JUGA: DKPP Perkenalkan Perbedaan Barang Bukti dan Alat Bukti

“Pantarlih sudah mengenal warga yang tinggal di wilayah kerjanya. Karena mereka umumnya pengurus RT/RW setempat. Sehingga kami berkeyakinan data dari pantarlih sebagian besar akurat, komprehensif dan mutakhir,” ujarnya.

Namun, Ferry menjamin data yang berbeda itu masih bisa diperbaiki dengan sistem informasi data pemilih (sidalih) yang dimiliki KPU. “Jadi datanya tidak hilang, tetapi itemnya berubah seperti NIK dan tanggal lahir sehingga berbeda dengan DP4,” ujarnya.

BACA JUGA: DKPP Jelaskan Tata Cara Penerimaan Pengaduan ke Peserta Bimtek

Ferry pun optimistis daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan secara nasional pada 23 Oktober 2013 mendatang lebih akurat dibanding DPT pada pemilu sebelumnya. Sebab, KPU Kabupaten/Kota yang sudah menetapkan DPT sampai tanggal 13 September 2013 tetap diminta untuk mencermati DPT yang telah dihasilkan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nur Hidayat Sardini: Para Pihak yang Harus Membuktikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler