BACA JUGA: KPU Rilis Bentuk Surat Suara dan Tata Cara Memilih
"Yang diharapkan di sini adalah bagaimana agar KPU bisa mengupayakan jalan keluar dari masalah tersebut," tegas anggota Bawaslu Wahidah Suaib di Jakarta, Sabtu (15/11).Seperti diketahui, audit dana kampanye terancam tidak akan maksimal Kendalanya terganjal pada terbatasnya personil untuk melakukan audit (auditor publik) dan sempitnya masa audit itu sendiri
BACA JUGA: KPU Akan Tata Quick Count
Mereka tergabung dalam Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).Sementara jumlah rekening yang akan diperiksa ditaksir berkisar 18 ribu rekening
BACA JUGA: Sultan Masih Berharap Diusung Golkar
Soal waktu juga terbilang sempitDi dalam UU No.10 2008 disebutkan kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan"Jadi, jika tidak ada langkah konkrit, percayalah audit dana kampanye hanya formalitas belaka," ujar Wahidah dengan nada gusar.Bawaslu meminta, KPU bisa mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengantisipasi minimnya jumlah akuntan publik yang bisa dilibatkan sesuai UU Nomor 10 2008, dan memperpanjang masa audit dana kampanye.
Bawaslu berharap, Perpu tersebutlah yang selanjutnya bisa menjadi payung hukum agar auditor yang berada di BPKP, yang jumlahnya dipastikan lebih banyak, bisa ikut membantu melakukan audit dana kampanye(ysd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Nekat Buka Tender Logistik
Redaktur : Tim Redaksi