KPU Rilis Bentuk Surat Suara dan Tata Cara Memilih

Jumat, 14 November 2008 – 13:09 WIB
Anggota KPU Andi Nurpati memperlihatkan contoh surat suara untuk pemilihan anggota DPD. Foto: Candra Kurnia/JAWA POS
JAKARTA - Sosialisasi tentang cara-cara menggunakan hak pilih untuk Pemilu 2009 terus digalakkan Komisi Pemilan Umum (KPU)Kamis (13/11) KPU merilis bentuk surat suara dan tata cara memilih dengan mencentang kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam forum tersebut, KPU diwakili Andi Nurpati, I Gusti Putu Artha, dan Abdul Azis

BACA JUGA: KPU Akan Tata Quick Count

Dalam kesempatan itu, Andi menunjukkan lay out surat suara yang telah disepakati
Misalnya, ada 33 jenis kertas suara untuk DPD

BACA JUGA: Sultan Masih Berharap Diusung Golkar

Disesuaikan dengan jumlah provinsi di Indonesia


''Surat suara anggota DPD berbentuk lembaran persegi empat memanjang terdiri atas dua halaman,'' papar Nurpati

BACA JUGA: KPU Nekat Buka Tender Logistik

Foto yang digunakan dalam surat suara berukuran 4 x 6Terletak di halaman dua, foto tercetak dengan nomor urut dan nama calon

Bagian yang berbeda dengan Pemilu 2004 adalah cara memilihUU 10/2008 tentang Pemilu disebutkan bahwa cara memilih yang sah adalah mencentang atau contrengKarena itu, alat yang digunakan untuk memilih adalah bolpoin, bukan paku seperti pemilu lalu

Namun, dalam masa transisi, peraturan masih memperbolehkan jika nanti bolpoin yang digunakan untuk mencentang dipakai untuk mencoblos''Kalau saat mencentang kertas suaranya bolong, nanti masih dianggap sah,'' tambah Andi

Jika anggota KPPS menemukan tanda lain selain centang dalam kertas suara, itu juga dianggap sah''Dengan catatan, tandanya hanya satuLebih dari satu akan dianggap tidak sah,'' teranganyaPertimbangannya, kemungkinan bolpoin yang digunakan tidak berfungsi dengan baik.

Beberapa anggota DPD mengaku gembira dengan sejumlah keringanan tersebutSebab, masih banyak konstituen mereka di beberapa daerah pedalaman yang belum bisa baca tulis dan tidak biasa menggunakan bolpoinHadir dalam acara tersebut GKR Hemas, Nursyamsa Hadis, dan Ida Ayu Agung Mas(cak/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta KPU Benahi Koordinasi Internal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler