Dalam forum tersebut, KPU diwakili Andi Nurpati, I Gusti Putu Artha, dan Abdul Azis
BACA JUGA: KPU Akan Tata Quick Count
Dalam kesempatan itu, Andi menunjukkan lay out surat suara yang telah disepakatiBACA JUGA: Sultan Masih Berharap Diusung Golkar
Disesuaikan dengan jumlah provinsi di Indonesia''Surat suara anggota DPD berbentuk lembaran persegi empat memanjang terdiri atas dua halaman,'' papar Nurpati
BACA JUGA: KPU Nekat Buka Tender Logistik
Foto yang digunakan dalam surat suara berukuran 4 x 6Terletak di halaman dua, foto tercetak dengan nomor urut dan nama calonBagian yang berbeda dengan Pemilu 2004 adalah cara memilihUU 10/2008 tentang Pemilu disebutkan bahwa cara memilih yang sah adalah mencentang atau contrengKarena itu, alat yang digunakan untuk memilih adalah bolpoin, bukan paku seperti pemilu lalu
Namun, dalam masa transisi, peraturan masih memperbolehkan jika nanti bolpoin yang digunakan untuk mencentang dipakai untuk mencoblos''Kalau saat mencentang kertas suaranya bolong, nanti masih dianggap sah,'' tambah Andi
Jika anggota KPPS menemukan tanda lain selain centang dalam kertas suara, itu juga dianggap sah''Dengan catatan, tandanya hanya satuLebih dari satu akan dianggap tidak sah,'' teranganyaPertimbangannya, kemungkinan bolpoin yang digunakan tidak berfungsi dengan baik.
Beberapa anggota DPD mengaku gembira dengan sejumlah keringanan tersebutSebab, masih banyak konstituen mereka di beberapa daerah pedalaman yang belum bisa baca tulis dan tidak biasa menggunakan bolpoinHadir dalam acara tersebut GKR Hemas, Nursyamsa Hadis, dan Ida Ayu Agung Mas(cak/mk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta KPU Benahi Koordinasi Internal
Redaktur : Tim Redaksi