jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan 34 Partai Politik peserta Pemilu 2009. Dari jumlah tersebut, 16 Partai diantaranya sudah memiliki jatah lolos karena memiliki kursi di DPR RIDengan demikian, KPU hanya meloloskan 18 Parpol pendatang baru, dari 35 parpol yang telah mendaftar
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Pendataan HP Diperketat
Kepastian itu disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam keterangan pers kepada wartawan di KPU, Senin (7/7) malamBACA JUGA: Terbuka, Peluang DPR Jadi Broker
Partai Politik yang dinyatakan lolos dikukuhkan dalam Berita Acara no 43/15-BA/VII/2008 tanggal & Juli 2008, tentang verifikasi faktual kepengurusan dewan pimpinan parpol tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota calon peserta Pemilu 2009.Parpol yang dinyatakan lolos dan memiliki hak untuk mengikuti Pemilu 2009, masing-masing adalah (sesuai abjad Red) Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai PDK Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PNI Marhaenisme, Partai Pelopor, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selanjutnya 18 parpol baru yang lolos antara lain, Partai Barisan Nasional, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Gerakan Indonesia Raya,Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Karya Perjuangan (PKP), Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU),Partai Kedaulatan (PK),Partai Matahari Bangsa (PMB),Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia,Partai Patriot, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Pemuda Indonesia (PPI),Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI),Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB),Partai Persatuan Daerah (PPD), serta Partai Republik Nusantara
Sementara khusus untuk pemilu lokal di Nagroe Aceh Darussalam (NAD), KPU melalui Komite Independen Pemilihan (KIP) NAD juga meloloskan enam partai lokal yakni Partai Aceh, Partai Aceh Aman Sejahtera, Partai Bersatu Aceh, Partai Daulat Aceh, Partai Rakyat Aceh dan Partai Suara Independen Aceh (SIRA).
Hafiz menjelaskan, parpol yang dinyatakan lolos setelah dianggap memenuhi empat syarat yang menjadi obyek verifikasi KPU, yakni keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, domisili kantor parpol dan keberadaan ketua, sekretaris dan bendahara, jumlah anggota seperseribu di setiap kabupaten/kota dan tingkat penyebaran kepengurusan parpol di daerah
BACA JUGA: Peresmian 12 DOB Tunggu UU
Partai-partai yang dinyatakan lolos itu selanjutnya akan mengambil undian nomor parpol pada Rabu (9/7) besok
Pleno KPU Alot
Rencana pengumuman parpol yang lolos verifikasi yang sedianya dilakukan Senin sore, mundur hingga tengah malamPasalnya, Pleno KPU berjalan alot karena adanya dua parpol yakni Partai Kedaulatan dan Partai PatriotAnggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, untuk Partai Kedaulatan diputuskan lolos karena masih dapat menghadirkan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol dan juga fungsionaris DPPSementara Partai Patriot sempat ada masalah di beberapa daerah"Tetapi tidak mempengaruhi verifikasi," ujar Putu (ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Janji Tidak akan Naikkan BBM Lagi
Redaktur : Tim Redaksi