KPU Lombok Barat Dianggap Abaikan Putusan Bawaslu

Selasa, 17 September 2013 – 15:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat bukan hanya dituding melakukan pelangagran dalam menetapkan daftar calon legislatif sementara (DCS). Ketua KPU Lombok Barat, Suhaimi Syamsu dan empat anggotanya juga dianggap tidak melaksanakan putusan Bawaslu NTB terkait bakal caleg Partai Demokrat dari Dapil III.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat, Sahmad menjadi pihak Pengadu dalam perkara ini. Kuasa Sahmad, Soleh mendalilkan bahwa putusan Bawaslu NTB Nomor: 11/VII/Berkas Permohonan/2013 tidak dijalankan oleh KPU Lombok Barat.

BACA JUGA: Anggota DKPP NHS: Berilah Kesempatan KPU Kota Bogor Menjalankan Tugasnya

Putusan menyebutkan bahwa Partai Demokrat sudah memenuhi syarat untuk ikut sebagai peserta Pemilu 2014 di Dapil III sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan daftar bakal calon yang diajukan ke KPU setempat.

"Teradu telah bersikap arogan tanpa perdulikan keputusan sengketa Bawaslu, Teradu mengeluarkan Berita Acara Nomor: 124/BA/KPU-LB/VIII/2013 tentang Daftar Calon Tetap (DPT) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 dan mengelurkan  Keputusan KPU Lombok Barat Nomor: 58/Kpts/KPU-Kab/017.43382 tertanggal 06 Mei 2013 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014," papar Soleh menyampaikan pengaduan di ruang sidang DKPP, gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

BACA JUGA: DKPP Gelar Dua Sidang Perdana Hari ini

Hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi yang dihadirkan pihak Pengadu. Yakni Muhibul Haris, staf sekretariat sekaligus anggota penjaringan Caleg DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat dan H Majhur, Ketua Majelis Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat.

Muhibul Haris menyampaikan bahwa setelah ada putusan dari Bawaslu NTB, pihaknya segera melaporkan kepada KPU setempat. Namun pihak KPU Lombok Barat selalu tidak ada di tempat.

BACA JUGA: Lima Komisioner KPU Sumsel Dapat Peringatan

"Dari tanggal 23-30 Juli saya berkali-kali ke kantor KPU. Namun para komisioner selalu tidak ada ditempat. Pada tanggal 31 Juli, kami bisa bertemu, malah para Teradu menilai bahwa DPC Partai Demokrat tidak proaktif," ungkap Muhibul Haris.

Anggota KPU Lombok Barat, Umar Achmad selaku pihak Teradu membantah segala tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu. Pihak Teradu akan memberikan jawaban secara tertulis dalam sidang selanjutnya pada Jumat (20/9).

"Karena ini menyangkut detail tanggal dan putusan, kami akan sampaikan melalui jawaban tertulis. Kami sudah menerima SK Penghubung dan SK DPC pengurus siapa itu Saudara Muhibul Haris dan H Majhur," ucap Umar. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Komisioner KPU Taput Diberhentikan Sementara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler