DKPP Kembali Sidang Kasus Pelanggaran Kode Etik KPU Luwu

Selasa, 24 September 2013 – 06:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Siang ini, Selasa (24/9) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang ke-3 perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Sidang akan dilangsungkan di Ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan jadwal sidang DKPP periode 24-27 September yang diterima JPNN, agenda sidang ini adalah pemeriksaan saksi/bukti yang diajukan. Sidang akan dipimpin oleh anggota DKPP Nur Hidayat Sardini yang didampingi dua rekannya Nelson Simanjuntak dan Valina Singka.

BACA JUGA: KPU Lebih Percaya Hasil Kerja Pantarlih Ketimbang Data Kemendagri

Seperti diberitakan sebelumnya, pengadu dalam perkara ini adalah anggota Panwaslu Luwu, Hadyang. Sementara kelima komisioner KPU Luwu menjadi teradunya.

Pokok perkara dari kasus bernomor registrasi 97/DKPP-PKE-II/2013 ini terkait dengan rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pilkada Luwu 2013. Menurut pengadu, KPU Luwu bersikap tidak transparan karena menggelar rapat tersebut tanpa mengundang Panwaslu. Bahkan, pada sidang perdana, Rabu (4/9) lalu pengadu mengungkapkan bahwa KPU mengusir rombongan Panwaslu yang nekat menghadiri rapat tersebut.

BACA JUGA: Jubir DKPP: Jangan Terpaku Pembinaan Kuratif

Selain itu, pengadu juga menuding para Teradu telah meloloskan Paslon yang tidak memenuhi syarat. Pasangan calon dari jalur independen itu telah memberikan data ganda terkait syarat dukungan.

Saat sidang pertama, KPU Luwu telah memberikan jawabannya atas tudingan-tudingan tersebut. Ketua KPU Luwu, Andi Padellang membantah semua tudingan itu.

BACA JUGA: DKPP Perkenalkan Perbedaan Barang Bukti dan Alat Bukti

Mengenai rapat pleno tertutup, Andi menegaskan bahwa hal tersebut adalah wewenang KPU. Menurutnya, tidak ada kewajiban bagi KPU untuk menggelar rapat secara terbuka ataupun melibatkan pihak Panwaslu.

"Masalah pengusiran Ketua Panwaslu itu tidak benar, itu hanya bahasa yang dibuat media,” terang Andi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Jelaskan Tata Cara Penerimaan Pengaduan ke Peserta Bimtek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler