KPU Medan Pastikan Coret 17 Bacaleg Partai Garuda karena TMS

Selasa, 14 Agustus 2018 – 03:59 WIB
Ilustrasi. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - KPU Kota Medan mencoret sebanyak 21 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Dalam penetapan DCS tersebut, dari 21 nama bacaleg yang dicoret, caleg dari Partai Garuda paling banyak jumlahnya, yakni mencapai 17 orang.

BACA JUGA: Hanya PDIP dan Gerindra Yang Diuntungkan di Pemilu 2019

Sekretaris DPC Partai Garuda Medan, Agung Triono mengaku pihaknya mencoba realistis menghadapi agenda Pemilu 2019.

“Kalau sudah seperti ini kami realistis saja,” ujar Agung, Senin (13/8/2018).

BACA JUGA: Golkar Percaya Diri Bisa Raih 110 Kursi di Pileg 2019

Dia mengaku tidak berani berbicara target perolehan kursi dengan kondisi seperti ini.

“Kami ingatkan kepada teman-teman untuk fokus kepada diri sendiri, jalani saja sebaik mungkin,” ucapnya.

BACA JUGA: Pindah Partai, Tiga Legislator Jambi Terancam PAW

Agung menuturkan, 17 bacaleg Partai Garuda yang dinyatakan KPU Medan TMS karena tidak mampu melengkapi syarat administrasi, salah satunya legalisir ijazah.

“Teman-teman bacaleg itu banyak yang sekolahnya di luar kota, jadi kesulitan untuk legalisir karena waktunya singkat,” jabarnya.

Tak hanya itu, sambung dia, ada juga faktor lain yang menyebabkan banyak TMS. Seperti, di Dapil IV yang kekurangan caleg wanita. Hal ini karena caleg sebelumnya mengundurkan diri tiga hari sebelum masa perbaikan berakhir.

“Waktu tiga hari tidak cukup waktu bagi kami menyiapkan pengganti,” tukasnya. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak JK Yakin Banget Pemilu 2019 Bakal Baik-baik Saja


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler